Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik, Berlaku Mulai 2025
Aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 unit di DKI Jakarta resmi naik dan berlaku mulai tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 unit di DKI Jakarta resmi naik dan berlaku mulai tahun 2025.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Mengacu pada Pasal 7 beleid Perda tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.
Untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini naik menjadi 3%.
Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3% menjadi 4%. Hanya saja, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6%.
Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5%.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1/2024).
Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Luhut Minta Cepat Dicairkan
Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 2,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 3,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima
- 4,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh
Baca juga: Aksi Driver Bus NPM Beri Tumpangan ke Ibu Bawa Balita di Tengah Hujan Deras Bikin Haru Netizen
- 5,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan
- 6,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh
- 7% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas
- 7,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas
- 8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas
- 8,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas
- 9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas
- 9,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas
- 10% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh belas.
Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja.
Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.