Sabtu, 4 Oktober 2025

Pakai Lampu HID dan LED di Malaysia? Bisa Kena Sanksi Penjara

Sedang kepkikiran pakai lampu LED-HID di headlampu mobil atau motor? Peraturan dari negara tetangga, Malaysia satu ini bisa disimak dulu

Editor: Ilham F Maulana
Which.co.uk
Ilustrasi headlamp LED-HID mobil 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA- Penggunaan lampu berintensitas tinggi seperti HID (High-intensity-discharge) dan LED (Light-emitting-diode) pada kendaraan di jalan dilarang oleh Kementerian Transportasi Malaysia (20/11/2018).

Karena dianggap memiliki intensitas cahaya yang tinggi sampai tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan, sehingga berbahaya digunakan pada kendaraan di jalanan.

Lampu HID kerap bikin silau pengendara dari arah berlawanan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Anthony Loke, Menteri Transportasi Malaysia mengatakan, bagi yang kedapatan masih memakai HID sebagai headlamp mobil, bakal kena denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.

Ajegile! Ngeri banget dah tabrakannya. Yuk sob, tonton video menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #tabrakan #balapan #macaugp #crash #viral #videoviral #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved