Rabu, 1 Oktober 2025

Pengendara yang Ambil Jalur Orang di Jalan Sama Saja Mencuri

Pelanggaran seperti melawan arus, melanggar rambu atau menerobos lampu merah, dan lainnya sering dianggap remeh

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Polisi lalu lintas merazia para pengendara sepeda motor yang nekat melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Karet, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014). Puluhan pengendara sepeda motor terjaring dalam razia yang dilakukan untuk menekan tingkat kecelakaan. Seharusnya pemotor dilarang melintas JLNT tersebut. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mungkin pelanggaran seperti melawan arus, melanggar rambu atau menerobos lampu merah, dan lainnya sering dianggap remeh. Padahal, melanggar lalu lintas sama saja seperti mencuri bro!

“Melanggar lalu lintas itu mencuri. Apa yang dicuri? Ya hak orang lain. Misalnya pengendara yang melawan arus, atau menerobos lampu merah, itu kan sudah mengambil apa yang bukan haknya. Artinya sama saja mencuri,” urai Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Rabu (29/1).

Menurutnya mindset kebiasaan melanggar pada pengendara di Indonesia. “Coba, saat ini siapa sih yang mau diambil haknya? Nah, kalau kesadaran untuk mengambil hak orang lain dipahami, tentu ketertiban berlalu lintas dapat terwujud.”

Saat ini, dia menambahkan jika pengendara tahunya peraturan hanya membuat repot. “Kalau ada petugas baru patuh, padahal tujuannya untuk keselamatan berkendara. Contohnya sudah banyak, ya salah satunya kecelakaan di JLNT kemarin. Padahal sudah jelas ada rambu larangan masuk bagi pengguna motor, eh dilanggar ya itu sudah jadi konsekuensi,” pungkasnya bernada tegas.

Nggak mau dong jadi pencuri?

Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved