Menkeu Tekankan Mobil Murah Banderolnya Rp 95 Jutaan
Saat ini, draf PP sudah kembali berputar di lima kementerian untuk mendapatkan paraf persetujuan kedua.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kondisi terakhir Peraturan Pemerintah (PP) tentang mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) - bagian dari Low Emission Carbon Project (LECP) - drafnya sudah masuk ke "putaran kedua" untuk mendapat persetujuan lima Kementerian.
Mereka antara lain Perindustrian, Keuangan, ESDM, Ristek dan Kordinator Perekonomian. Informasi tersebut diperoleh dari sumber di Kementerian Perindustrian kemarin (10/4/2013).
Sebelumnya, pada putaran pertama, Menteri Perindustrian M. S. Hidayat dan Menteri Keuangan Agus Martowadojo sudah membubuhkan paraf persetujuan untuk diajukan ke Kementerian Sekertariat Negara.
Agus sudah membubuhkan paraf namun disertai dengan catatan, LCGC harus dibanderol Rp 95 juta. Akibatnya, PP harus ditinjau ulang.
"Masalah harga Rp 95 juta sudah dibicarakan dan selesai. Dalam PP tidak akan disebut harga, tapi ditentukan nanti di tingkat Surat Keputusan Menteri Perindustrian," jelas sumber Kementerian Perindustrian.
Saat ini, draf PP sudah kembali berputar di lima kementerian untuk mendapatkan paraf persetujuan kedua. "Tidak lama lagi akan diterbitkan," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dijelaskan, proses pengesahan masih berlangsung. Ia berharap, dalam waktu dekat regulasi bisa diterbitkan. "Mudah-mudahan,” tukasnya singkat.