Senin, 29 September 2025

Satgas PASTI Blokir 200 Lebih Entitas Pinjol Ilegal, Ini Daftar Nama-namanya

Adapun, modusnya yakni pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
ojkindonesia
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengumumkan, selama satu bulan terakhir telah menemukan 243 entitas serta 45 konten yang tak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI, melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, khususnya pada periode Januari 2024.

Satgas PASTI terus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol).

Tak hanya di website dan aplikasi, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca juga: Tren Fintech 2023: E-wallet Jadi Metode Pembayaran Digital Paling Populer

"Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," ungkap keterangan Satgas PASTI yang diperoleh, Selasa (13/2/2024).

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Adapun, modusnya yakni pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Dan pada akhirnya korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat," ungkap Satgas PASTI.

"Yakni berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," lanjutnya.

Baca juga: OJK: Kolaborasi dengan Regulator untuk Hadapi Tantangan di Industri Fintech

Satgas juga meminta, masyarakat untuk memastikan dan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal, memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan