Senin, 6 Oktober 2025

Mata Uang Kripto

Pakistan Larang Keras Peredaran Cryptocurrency

Pelarangan ini didasari karena pemerintah Pakistan menganggap cryptocurrency sebagai mata uang illegal dan tidak dapat digunakan untuk perdagangan

International Investment
Ilustrasi aset kripto. Pakistan Larang Keras Peredaran Cryptocurrency 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Popularitas cryptocurrency nampaknya tidak serta merta didukung oleh beberapa negara. Seperti yang dilakukan Pakistan, Bank Negara Pakistan (SBP) melarang keras warganya menggunaan mata uang digital tersebut.

Keputusan pemerintah Pakistan ini didukung dengan adanya laporan yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Sindh (SHC).

Sejauh ini Pakistan menyatakan belum memiliki undang-undang dan aturan yang berlaku untuk mengatur penggunaan mata uang digital di dalam perdagangan.

Baca juga: Token Kripto Buatan Dalam Negeri Mulai Bermunculan, Ini Saran Bagi Investor

Tak hanya itu bahkan pemerintahan dan Bank Negara Pakistan (SBP) mendesak SHC untuk menjatuhkan hukuman terhadap pertukaran kripto.

Pelarangan ini didasari karena pemerintah Pakistan menganggap cryptocurrency sebagai mata uang illegal dan tidak dapat digunakan untuk perdagangan.

Hal ini juga ditegaskan dalam surat edaran di situsnya, State Bank of Pakistan (SBP) yang mengatakan mata uang virtual seperti Bitcoin, Litecoin, Pakcoin, OneCoin, DasCoin, Pay Diamond atau Initial Coin Offerings (ICO) bukanlah alat pembayaran yang sah, yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah Pakistan.

Baca juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Jr Digugat Investor Atas Dugaan Penipuan Kripto

Kabar ini tentu membuat kecewa beberapa pihak. Pasalnya setelah pamor cryptocurrency meningkat di tahun 2017 silam, banyak masyarakat Pakistan yang tergoda menggunakannya.

Pakistan tak sendiri, sejauh ini sudah ada beberapa negara lainnya yang setuju dengan keputusan dari pemerintahan Pakistan seperti Singapura, Thailand, Korea Selatan, Bangladesh, Vietnam, Rusia, Kolombia, China, dan Nigeria.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved