Kongres Nasional Fraksi Rakyat Resmi Bentuk Presidium, Dorong Reformasi Politik
Kongres Nasional Fraksi Rakyat yang digelar di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025),
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kongres Nasional Fraksi Rakyat yang digelar di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025), dihadiri lebih dari 2.000 peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam forum tersebut, resmi dibentuk Presidium Nasional Fraksi Rakyat sebagai kekuatan politik baru.
"Dan telah terbentuk Presidium Nasional Fraksi Rakyat sebagai kekuatan politik rakyat Indonesia untuk menjalankan amanat dari hasil Kongres Nasional," kata Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, dalam keterangannya kepada wartawan Minggu (28/9/2025).
Delapan Amanat Kongres
Kongres menghasilkan delapan amanat penting, di antaranya pembentukan Presidium Nasional, keterlibatan aktif dalam revisi UU Politik/Omnibus Law Politik, mewujudkan Fraksi Rakyat di parlemen, serta partisipasi dalam proses perubahan konstitusi yang kini tengah digodok MPR.
Selain itu, Fraksi Rakyat juga menegaskan komitmennya menjaga amanat Proklamasi 1945, UUD 1945, dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Yudi menegaskan, tujuan utama Presidium adalah mendorong reformasi politik yang dianggap mendesak untuk segera diwujudkan.
"Untuk mewujudkan Fraksi Rakyat di DPR dan MPR sebagai salah satu fraksi selain dari fraksi partai politik dan fraksi DPD. Meskipun tidak mengurangi pentingnya empat poin lainnya," ujarnya.
Reformasi Politik dan Momentum Pasca Kerusuhan
Menurut Yudi, momentum reformasi politik semakin kuat pasca kerusuhan 25–31 Agustus 2025, yang dipicu rendahnya kepercayaan rakyat terhadap DPR dan partai politik.
"Bagi kami, pernyataan bubarkan DPR adalah bentuk pernyataan dan tindakan demostratif oleh massa rakyat yang menurut kami menjadi sebuah tantangan dan jawaban. Yaitu memulihkan kepercayaan rakyat terhadap DPR dan partai politik dengan mendorong ditetapkan dan disahkannya Fraksi Rakyat sebagai Fraksi di DPR, selain dari fraksi partai politik," paparnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kekuatan rakyat yang terlembaga.
"Ini adalah kehendak rakyat dalam mewujudkan kekuatan rakyat yang terlembagakan sebagai kekuatan demokrasi ke-5, yaitu Fraksi Rakyat di parlemen. Selain empat kekuatan demokrasi sebelumnya yang terdiri dari legislatif, eksekutif, yudikatif, media massa," imbuh Yudi.
Usulan Fraksi Rakyat di DPR
Fraksi Rakyat mendorong revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu agar memungkinkan pencalonan legislatif nonpartai melalui mekanisme Omnibus Law Politik.
Tujuannya, agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia seperti dalam kasus ambang batas parlemen atau anggota DPR yang diberhentikan partai namun tetap duduk di parlemen.
"Dan dengan adanya saluran Kekuatan Rakyat Formal secara langsung ini, maka kondisi destruktif, anarkis dan amok massa dapat dihindari. Hal ini karena setiap kelompok masyarakat hingga individual memegang kekuatan politiknya secara langsung yang dapat disalurkan dengan mudah melalu Parlemen. Dan memungkinkan dijalankan melalui Teknologi Informasi," jelas Yudi.
Susunan Presidium Nasional
Kongres juga menetapkan susunan Presidium Nasional Fraksi Rakyat dengan Yudi Syamhudi Suyuti sebagai koordinator.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.