Senin, 29 September 2025

29 Peraturan Peserta PLN Electric RUN 2025 2 November

Penyelenggara merilis sejumlah peraturan resmi yang wajib dipatuhi seluruh peserta. Berikut rangkuman 29 peraturan utama PLN Electric RUN 2025.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
Tangkap Layar Akun Instagram @plnelectricrun
PLN ELECTRIC RUN - Tangkap Layar Akun Instagram @plnelectricrun yang diambil pada Senin (18/8/2025). Penyelenggara merilis sejumlah peraturan resmi yang wajib dipatuhi seluruh peserta. Berikut rangkuman 29 peraturan utama PLN Electric RUN 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - PT PLN (Persero) siap menggelar kompetisi lari tahunan PLN Electric RUN 2025 pada 2 November 2025 mendatang. 

Ajang ini menjadi salah satu lomba lari paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia, khususnya para pecinta olahraga lari.

Pendaftaran early bird untuk ajang ini resmi dibuka pada Rabu (13/8/2025). Namun, pada hari yang sama kuota early bird langsung habis terjual dan ditutup.

“Tunggu informasi lebih lanjut untuk program pendaftaran berikutnya. Nyalakan notifikasi biar tidak ketinggalan informasinya!” tulis akun resmi Instagram @plnelectricrun pada 13 Agustus 2025. 

Hingga kini, jadwal pendaftaran selanjutnya belum diumumkan oleh penyelenggara.

Apa itu PLN Electric RUN?

PLN Electric RUN merupakan kompetisi lari tahunan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) dan diorganisir oleh Harian Kompas. 

Pertama kali digelar pada 2023, ajang ini langsung menyedot perhatian nasional. 

Jumlah peserta terus meningkat, dari 5.000 peserta pada 2023, naik menjadi 6.500 peserta pada 2024, dan tahun ini ditargetkan 7.500 peserta.

Tahun 2025, lomba akan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, dengan tiga kategori lomba: Half Marathon (21,0975 KM), 10K (10 KM), dan 5K (5 KM). 

Lomba akan dimulai pukul 05.15 WIB untuk kategori Half Marathon, 05.30 WIB untuk kategori 10K, dan 05.45 WIB untuk kategori 5K.

Baca juga: Ketentuan PLN Electric RUN 2025: Usia, COT, Biaya, hingga Hadiah

Dengan mengusung tema “Recharge As One”, PLN mengajak ribuan pelari untuk merasakan pengalaman berlari dengan semangat kebersamaan dan energi positif.

29 Peraturan Peserta PLN Electric RUN 2025

Penyelenggara merilis sejumlah peraturan resmi yang wajib dipatuhi seluruh peserta. Berikut rangkuman 29 peraturan utama PLN Electric RUN 2025:

  1. Peserta wajib menyelesaikan jarak lomba sesuai kategori dalam waktu yang ditentukan (Cut Off Time).
  2. Batas waktu (Cut Off Time) berbeda tiap kategori: 4 jam (Half Marathon), 2 jam (10K), dan 1 jam (5K).
  3. Syarat usia minimum berbeda tiap kategori sesuai aturan penyelenggara.
  4. Nomor bib bersifat personal, tidak boleh ditukar atau dipindahkan.
  5. Penjualan/pemindahan nomor bib dilarang, pelanggaran berakibat diskualifikasi.
  6. Nomor bib diberikan setelah konfirmasi pendaftaran dan harus dikenakan jelas selama lomba.
  7. Penyelenggara berhak menahan bib/paket lomba jika ada pelanggaran atau indikasi pemalsuan.
  8. Corral start tiap kategori ditutup saat aba-aba start, peserta yang terlambat akan berstatus DNS (Did Not Start).
  9. Peserta yang melakukan tindakan tidak sportif seperti menghalangi pelari lain akan didiskualifikasi.
  10. Pos minuman tersedia di sepanjang lintasan dan garis finish.
  11. Pos buah-buahan tersedia untuk Half Marathon, 10K, dan di garis finish.
  12. Pos siram tersedia khusus untuk rute Half Marathon.
  13. Kendaraan, sepeda, skateboard, kursi roda non-resmi, atau alat bantu lain dilarang di lintasan.
  14. Binatang tidak diperbolehkan berada di lintasan lomba.
  15. Peserta tidak boleh mengenakan perlengkapan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  16. Peserta dilarang berlari dengan wajah tertutup.
  17. Pakaian tidak boleh tidak pantas atau melanggar norma olahraga.
  18. Pakaian tidak boleh bermuatan politik, agama, atau iklan.
  19. Peserta dilarang menggunakan atribut yang membingungkan peserta lain atau menyerupai sinyal resmi.
  20. Peserta tidak boleh menyalakan perangkat dengan volume mengganggu pelari lain.
  21. Peserta dilarang melakukan aksi yang menghambat lomba, seperti menari atau berhenti di jalur start/finish.
  22. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas penggalangan dana pribadi peserta dalam acara.
  23. Peserta tidak boleh menghalangi pejalan kaki atau kendaraan darurat di titik tertentu.
  24. Waktu lomba ditampilkan di garis start dan finish.
  25. Penyelenggara dapat menetapkan Cut Off Points tambahan, informasi akan diumumkan kemudian.
  26. Peserta yang gagal memenuhi Cut Off Time/Points dinyatakan tidak menyelesaikan lomba dan tidak berhak medali.
  27. Peserta wajib mematuhi instruksi panitia/petugas, jika tidak akan didiskualifikasi.
  28. Panitia berhak menghentikan peserta yang berperilaku tidak pantas atau membahayakan.
  29. Layanan medis tersedia di sepanjang lomba, tenaga medis berhak menghentikan peserta yang dianggap tidak layak melanjutkan.

Selain itu, pencatatan waktu dilakukan dengan timing chip pada nomor bib. Peserta yang berpotensi menjadi pemenang wajib menunjukkan identitas resmi. Penyelenggara juga berhak mengubah aturan sewaktu-waktu, sehingga peserta diminta untuk selalu memperbarui informasi melalui aplikasi PLN Mobile maupun situs resmi PLN Electric RUN.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan