Jumat, 3 Oktober 2025

Alasan dan Tuntutan Buruh KSPN Gelar Demo 1 Juni, Tepat di Hari Lahir Pancasila

Aksi unjuk rasa buruh yang digelar pada 1 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila dipilih bukan tanpa alasan.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah
DEMO BURUH - Aliansi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2025). Buruh memilih tanggal 1 Juni sebagai aksi menyampaikan aspirasi dan juga peringatan terhadap pemerintah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi unjuk rasa buruh yang digelar pada 1 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila dipilih bukan tanpa alasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyebut pemilihan tanggal itu merupakan bentuk semangat terhadap nilai-nilai dasar bangsa sekaligus agar tidak mengganggu produktivitas para pekerja.

“Yang pertama sebetulnya pertimbangan kami memilih hari libur. Karena kami ini kan serikat yang jarang sekali aksi. Teman-teman bisa cross check. Kecuali kalau situasinya sangat terpaksa, baru kami turun aksi,” kata Ristadi kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, keputusan turun ke jalan diambil dengan pertimbangan matang.

Salah satunya adalah untuk tetap menjaga kelangsungan produktivitas, baik di sektor industri maupun masyarakat umum.

Ristadi menyebut hari libur dipilih karena pada waktu tersebut para buruh tidak sedang menjalankan tugas di pabrik atau tempat kerja.

“Kawan-kawan kami tidak sedang dalam prosesi melakukan pekerjaan sehingga tidak mengganggu produktivitas di perusahaan. Masyarakat umum pun juga demikian,” ujarnya.

Selain itu, Ristadi menambahkan bahwa pemilihan tanggal 1 Juni juga memiliki nilai simbolik karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

“Selanjutnya, ada kebetulan spirit tanggal 1 Juni itu Hari Lahirnya Pancasila. Kami ingin mengingatkan kepada pemerintah bahwa ada janji negara, ada janji para pendiri negara kita yang dituangkan dalam lima dasar, falsafah kita dalam Pancasila,” tegasnya.

Berikut Tuntutan KSPN :

1. Berantas praktek impor ilegal dan hukum pelaku-pelakunya.

2. Perketat aturan import untuk lindungi keberlangsungan industri dalam negeri, seperti segera revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Prabowo dalam forum sarasehan ekonomi nasional.

3. Lakukan tindakan-tindak antisipatif untuk mencegah terjadinya PHK semakin meluas dan lindungi korban PHK agar menerima haknya sesuai aturan yang berlaku serta bisa terserap kembali bekerja.

4. Secara umum wujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri sekaligus melindungi pekerja buruh yang masih bekerja dan mampu membuka lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia yang masih menganggur.

5. Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum/law enforcement.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved