Ibadah Haji 2025
Pengertian tentang Apa Itu Badal Haji, Simak Syarat dan Hukumnya
Simak penjelasan tentang apa itu Badal Haji, lengkap dengan persyaratan dan hukum pelaksanaannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai apa itu badal haji, lengkap dengan syarat dan hukumnya.
Belum semua orang mengetahui tentang badal haji.
Mengutip dari bpkh.go.id, badal haji adalah sebuah konsep yang penting dalam ibadah haji di dalam agama Islam.
Badal haji merupakan solusi bagi muslim yang ingin menunaikan kewajiban haji tetapi terhalang oleh keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk melakukannya sendiri.
Apa Itu Badal Haji?
Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Kegiatan badal haji didasarkan pada landasan hukum dalam agama Islam yang mengatur tentang kemampuan dan kewajiban muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima.
Tujuan utama dari badal haji adalah untuk memastikan bahwa setiap muslim yang ingin menjalankan ibadah haji dapat melakukannya tanpa ada hambatan yang tidak dapat diatasi.
Baca juga: PPIH Arab Saudi Siapkan Program Badal Haji, Ini Kriteria Jemaah yang bisa Dibadalhajikan
Syarat Badal Haji
- Kesanggupan Fisik dan Kesehatan
Individu yang melakukan badal haji harus memenuhi syarat kesehatan yang memadai. - Kelayakan Finansial
Individu yang melakukan badal haji juga harus memiliki kelayakan finansial yang memadai untuk menanggung semua biaya yang terkait dengan perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. - Persetujuan dari Pemberi Mandat
Individu yang akan melaksanakan ibadah atas nama orang lain harus memperoleh persetujuan yang jelas dan sah dari pemberi mandat. - Kepatuhan terhadap Ketentuan Hukum dan Syariat Islam
Individu yang melakukan badal haji harus mematuhi semua ketentuan hukum dan syariat Islam yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji. - Pemahaman dan Kesungguhan
Individu yang melakukan badal haji harus memiliki pemahaman yang baik tentang makna dan tata cara ibadah haji.
Baca juga: Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi
Hukum Badal Haji
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh.
Badal haji ini juga boleh dilakukan untuk menggantikan orang yang sakit permanen atau tidak ada harapan untuk sembuh, atau orang yang sudah renta dan tidak mampu melaksanakan haji secara fisik.
Perlu diketahui bahwa, badal haji tidak disahkan untuk orang yang masih hidup dan masih mampu mengerjakan haji sendiri.
Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, menyebutkan bahwa seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim) Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dibolehkannya badal haji.
Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan bahwa badal haji diperbolehkan tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu.
Tetapi menurut Mazhab Maliki, seseorang yang akan melakukan badal haji perlu menerima wasiat dari yang meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.