Selasa, 7 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Polisi Arab Saudi Tangkap WNI Penjual Jasa Haji Ilegal di Mekkah

Aksi KMR terungkap setelah melalukan transaksi jual beli dengan polisi Arab Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: willy Widianto
Dok. Kemenag NTB
HAJI 2025 - Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Haji Embarkasi Lombok. Berikut cerita seorang calon jemaah haji asal Lombok ketahuan alami gangguan jiwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Arab Saudi menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku penjual jasa ibadah haji secara ilegal. WNI berinisial KMRI ini ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi pada 25 April 2025.

Baca juga: Arab Saudi Tangkap Warga Ghana dan 4 Wanita Ekspatriat, Ketahuan Nekat Masuk Mekkah Secara Ilegal

"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh)," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Aksi KMR terungkap setelah melalukan transaksi jual beli dengan polisi Arab Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah haji.

Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya.  

"Ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi," katanya.

Saat ini,KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 April 2025.

Baca juga: Pakai Visa Ziarah dan Bayar Rp 150 Juta, 30 WNI Calon Jemaah Haji Ilegal Tertangkap Masuk Arab Saudi

Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya.

Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasr​eh atau tanpa izin. 

"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasr​eh," pungkasnya.

Baca juga: 6 Larangan Jemaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi, Perhatikan Hal Ini 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved