Senin, 29 September 2025

Pakar Hukum Tata Negara Unmul: Dasar Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Hanya Lisan

Tata Kelola pemerintahan itu mesti tertib administratif. Setiap keputusan keputusan presiden mesti dilandasi oleh peraturan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
herdi.web.id
HARUS SESUAI ATURAN - Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melihat penunjukan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai juru bicara presiden tidak bisa hanya sekedar lisan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, melihat penunjukan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai juru bicara presiden tidak bisa hanya sekedar lisan.


Termasuk, nantinya jika Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai juru bicara presiden. Herdiansyah mengatakan, pentingnya dasar aturan untuk penunjukan tersebut.


"Sepertinya ada yang keliru ketika presiden hanya modal penunjukan yang berkaitan dengan juru bicara itu. Memang kita harus paham itu adalah hak prerogatif presiden tetapi presiden juga harus dituntun dengan peraturan. Jadi dasarnya harus peraturan. Kalau kemudian ketiga itu dijadikan juru bicara presiden itu harus punya landasan hukum," ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2025).

Baca juga: Penunjukan Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden Dinilai Harus Memiliki Dasar Hukum


Dengan begitu, menurut Herdiansyah, tata kelola pemerintah juga tertib administratif. Karena itu, sebaiknya ada landasan aturan dalam penunjukan juru bicara presiden. Hal ini sebagai dasar aturan dalam kebijakan presiden, meski memiliki hak prerogatif.


"Jadi dasar penunjukan itu tidak menunjuk secara oral, tapi juga harus berdasarkan peraturan yang dibuat presiden. Kan tidak susah membuat keputusan yang menunjuk tiga Menteri itu. Kan negara ini tidak bisa dikelola dengan semacam koboi seperti itu yang tidak dibatasi oleh aturan aturan tertentu. Tata Kelola pemerintahan itu mesti tertib administratif, di mana setiap keputusan keputusan presiden mesti dilandasi oleh peraturan. Jadi penunjukan juru bicara itu pun harus berlandaskan keputusan atau peraturan peraturan," tutur Herdiansyah.


Guru Besar hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito menekankan, dalam menunjuk juru bicara presiden, harus memerhatikan tiga aspek, yakni filosofi, sosiologis, dan legal atau aturan. Seorang juru bicara harus piawai dan efektif dalam menyampaikan apa yang dikehendaki presiden.


"Juru bicara harus paham soal karakter bangsa, budaya bangsa. Harus betul-betul paham aspek sosiologisnya. Baru kemudian yang ketiga kita bicara soal aspek legalnya," tutur Sudjito.


Selain itu, juru bicara presiden harus mampu mengkomunikasikan ke publik dan harus tahu apa yang menjadi latar belakang, arah, dan kebijakan presiden. Sekaligus dia harus tahu kepada siapa dia harus sampaikan substansi dari komunikasi itu.


"Baru setelah itu sebagai juru bicara perlu mendapatkan perlindungan, perlu mendapatkan pengakuan, dan itulah yang kemudian dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan itu. Soal apakah peraturan perundang-undangan itu wujudnya perpres, undang-undang, peraturan pemerintah, itu pelengkap," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Langkah Prabowo Tunjuk Prasetyo Hadi Jadi Jubir Presiden Untuk Perkuat Peran PCO


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden. Padahal, Istana juga masih memiliki Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.


Penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden dibenarkan Prasetyo. Ia mengatakan, perintah itu tidak perlu disertai dengan pelantikan karena pada dasarnya seluruh anggota kabinet diharapkan bisa menjadi juru bicara presiden.


”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi juru bicara. Terutama kalau saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi juru bicara),” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan