Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Kemenkes Bakal Terapkan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Calon Dokter
Kemenkes akan adakan tes kejiwaan untuk calon dokter setelah menanggapi adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah dokter.
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana untuk menerapkan tes kejiwaan bagi calon dokter menyusul maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam keterangan resmi pada Sabtu, 19 April 2025.
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terhadap seorang pasien berinisial FH pada 18 Maret 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dante pun mengaku prihatin dengan banyaknya pemberitaan oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesinya.
"Kejadian ini menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).
Maka dari itu, Dante mengatakan, Kemenkes akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) kepada para calon dokter ke depannya.
Kemenkes juga akan bekerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, dan institusi pendidikan kedokteran, dalam penguatan pendidikan etika medis.
"Kementerian Kesehatan akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter," kata Dante.
Tes MMPI ini dilakukan untuk melihat apakah calon dokter memiliki gangguan atau kelainan psikologis.
Jika memang terbukti memiliki gangguan, maka Kemenkes berhak menolak, meskipun nilai akademik calon dokter tersebut bagus.
Berikut adalah daftar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter:
Pertama adalah kasus dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 lalu.
Dokter tersebut diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.
Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.
Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.
Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.
Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.
Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.
Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.'
Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.
Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.
Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.
"Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini," tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.
Kin, pelaku diketahui sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Setelah dua kasus dokter di Bandung dan Garut tersebut, muncul lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY.
Adapun, informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).
QAR menyatakan kejadian yang dialaminya itu terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.
Singkat cerita, ketika korban menjalani rawat inap tersebut, tiba-tiba dokter AY melakukan kunjungan ke kamar sambil membawa stetoskop.
Di saat itulah, gelagat aneh itu mulai terlihat, diawali ketika dokter AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.
"Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,"
"Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra," beber korban.
Selanjutnya, ia melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.
Lalu tidak lama kemudian, si AY mengeluarkan handphone-nya.
"Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,"
"Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat," bebernya.
Setelah itu, AY menghentikan perbuatannya dan langsung keluar kamar.
Kemudian, keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.
Atas kejadian tersebut, QAR pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).
Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.
Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).
MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).
Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.
Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger.
Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib.
Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.
MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.