Senin, 29 September 2025

Pelantikan Kepala Daerah

Gubernur Babel dan Papua Tengah akan Dilantik Siang Ini di Istana

Presiden Prabowo lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung dan Papua Tengah di Istana pada Kamis, (17/4/2025) siang ini.

Tribunnews/Jeprima
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat acara pelantikan 961 kepala daerah terpilih masa jabatan 2025-2030 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Pelantikan secara serentak tersebut menjadi yang pertama kalinya dan menjadi babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Presiden Prabowo lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung dan Papua Tengah di Istana pada Kamis, (17/4/2025) siang ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Gubernur dari dua provinsi di Indonesia pada Kamis, (17/4/2025). 

Presiden akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani dan Hellyana.

Kemudian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur dari dua provinsi tersebut sempat tertunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemendagri menyebutkan pelantikan Gubenur dan Wakil Gubenur akan digelar siang ini di Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal yang sama disampaikan Gubernur Terpilih Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

Ia memastikan akan dilantik pada Kamis, 17 April 2025, pukul 14.00 WIB di Istana Negara.

"Insya Allah, Kamis jam 2 siang di Istana Negara," kata Hidayat dikutip dari Bangka pos.

Baca juga: Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Komisi II DPR Ingatkan Kepala Daerah Ikuti Aturan Dinas Luar Negeri

Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah melantik 481 pasangan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari lalu. 

Mereka yang dilantik adalah kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara sisanya menunggu hasil sidang sengketa Pemilu di MK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan