Mudik Lebaran 2025
One Way Nasional Diterapkan saat Arus Mudik Lebaran, Apa Bedanya dengan One Way Lokal?
Skema lalin) one way atau satu arah diterapkan dari Km 70 Tol Cikampek Utama sampai Km 414 Tol Kalikangkung pada Jumat (28/3/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Skema rekayasa lalu lintas (lalin) one way atau satu arah diterapkan dari Km 70 Tol Cikampek Utama sampai Km 414 Tol Kalikangkung pada Jumat (28/3/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi bersama Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri membuka secara seremonial penerapan one way nasional di Gerbang Tol Cikampek Utama.
"Saya melihat bahwa sepertinya dengan rekayasa one way nasional berarti parameter yang ditetapkan oleh Kepolisian maupun Jasa Marga sudah melewati, sehingga diberlakukan one way nasional," kata Dudy, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerapkan skema one way lokal untuk mengurai kepadatan arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (27/3/2025).
Dikutip dari laman Polri, rekayasa lalu lintas one way lokal dimulai dari KM 70 hingga KM 188.
Hal tersebut dilakukan karena adanya bangkitan arus pada H-4 arus mudik Lebaran menuju Tol Trans Jawa.
Lantas, apa perbedaan One Way Nasional dan One Way Lokal?
Penjelasan One Way Nasional dan Lokal
Pengertian One Way
Berdasarkan informasi dari mudik.kemenhub.go.id, sistem satu arah (one way) adalah suatu sistem rekayasa atau pengaturan lalu lintas yang dilakukan dengan mengubah jalan dua arah menjadi jalan satu arah yang berfungsi meningkatkan keselamatan dan kapasitas jalan.
Sehingga, melalui skema tersebut, dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Wakapolri Imbau Pemudik tidak Menunggu Kebijakan One Way Diberlakukan untuk Menghindari Kemacetan
Selama skema one way, seluruh ruas jalan dikondisikan arah perjalanannya hanya untuk satu arah tertentu saja.
Penerapan one way baik nasional maupun lokal mengikuti situasi parameter volume arus lalu lintas yang ditetapkan pihak Kepolisian dan Jasa Marga.
Perbedaan One Way Nasional dan Lokal
Penerapan one way nasional dan one way lokal memiliki perbedaan dalam hal luas cakupan wilayahnya.
One way nasional merupakan skema yang dilakukan dalam skala nasional yang meliputi beberapa provinsi berbeda, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Contohnya, pada penerapan one way dari Km 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, hingga Km 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.
Cakupan skema one way nasional tersebut, meliputi dua provinsi yang berbeda guna memperlancar arus kendaraan.
Sementara itu, one way lokal biasanya terbatas pada segmen wilayah tertentu saja.
Misalnya, penerapan one way lokal dari Km 70 Tol Cikampek hingga Km 210 Tol Palikanci yang diberlakukan pada Kamis kemarin.
Dua titik jalan tol ini, masih dalam satu area yang sama, yakni Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, one way di ruas tol KM 261 Brebes Pejagan hingga KM 414 Kalikangkung, Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah melalui Satuan Direktorat Lalu Lintas, telah memberlakukan one way lokal pemudik, untuk mengurai kepadatan arus mudik di wilayah Jawa Tengah.
Termasuk di ruas tol KM 261 Brebes Pejagan hingga KM 414 Kalikangkung yang diberlakukan hingga pukul 02.00 atau 03.00 WIB, sesuai situasi arus lalu lintas.
Baca juga: Arus Mudik Makin Padat, Skema One Way Diperpanjang, Cek Peta Lalu Lintas Ini Agar Perjalanan Lancar
Kebijakan ini diambil berdasarkan tiga indikator utama.
Pertama, dari pantauan di GT Cikatama, di mana jumlah kendaraan yang melintas dalam empat jam berturut-turut mencapai 4.000 kendaraan per jam.
Kedua, kepadatan di jalur arteri Pejagan, yang menjadi salah satu titik krusial dalam arus mudik.
Ketiga, kondisi lalu lintas di wilayah Polda Jateng, yang mengalami peningkatan volume kendaraan signifikan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan one way lokal akan diterapkan dengan melihat fluktuasi arus mudik yang masuk ke Jawa Tengah.
One way lokal juga akan diberlakukan dari Kalikangkung sampai Bawen.
Pemberlakuan tersebut akan dilakukan setelah melihat bangkitan arus yang masuk ke Jawa Tengah dari arah Jakarta.
Sementara terkait penerapan one way nasional, Lutfi menyebut, mulai diberlakukan Kamis (27/3/2025), pukul 14.00 WIB, dari KM 70 hingga Gerbang Tol Kalikangkung.
“One way nasional dari mulai KM70 sampai dengan Kalikangkung. One way nasional adalah kewenangan dari Mabes Polri, dalam hal ini Korlantas dan instansi terkait, akan dimulai pada 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB,” kata Luthfi di Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Mario Christian Sumampok, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.