Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

4 Korban Perbuatan Cabul Kapolres Ngada AKBP Fajar: 3 Anak, 1 Wanita Dewasa

Jumlah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ada empat orang, tiga diantaranya anak dan satu lainnya wanita dewasa

Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban perbuatan bejat eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata ada empat orang.

Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
 
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus)," kata Trunoyudo. 

Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penjelasan Kapolri

Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemutasian terhadap AKBP Fajar Widyadharma ke Pamen Yanma Polri.

Bukan tanpa alasan, pemutasian ini dilakukan agar penyelidikan terhadap tersangka mudah dilakukan.

Mengingat, jabatan AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya adalah seorang Kapolres.

"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kapolri Sigit, Kamis (13/3/2025).

Selanjutnya, tersangka akan diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.

"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," ujar Kapolri Listyo Sigit.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri yang tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahun

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila/Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved