Selasa, 30 September 2025

Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat ke MK, Dibatasi Maksimal 2 Periode

Pasal dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik (parpol) dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Istimewa
JABATAN KETUM PARPOL - Pasal dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik (parpol) dan UU MD3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk di dalamnya masa jabatan ketua umum partai politik. /Foto: Dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik (parpol) dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas Lamury Hadjon.

Gugatan teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3/2025) 

Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

Ia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum pemohon.  


Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.


Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 


Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.


Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan. 


“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved