Jumat, 3 Oktober 2025

Penipuan Pembayaran UKT 273 Mahasiswa di Sumut, Kerugian Capai Rp 1,2 M

Jumlah kerugian penipuan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Sumut diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari 273 mahasiswa.

(Tribun-medan.com/Arjuna Bakkara)
KASUS PENIPUAN UKT - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna saat menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar di UMTS, Sabtu (22/2/2025). Kasus penipuan ini merugikan 273 mahaasiswa (Tribun-medan.com/Arjuna Bakkara) 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sumatera Utara menjadi korban penipuan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Melansir Tribun-Medan.com, dalam kasus ini, jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari 273 mahasiswa.

Para korban terjebak dalam modus pelaku yang menjanjikan pembayaran UKT dengan keunggulan bebas antri melalui agen palsu.

Pelaku penipuan tersebut merupakan oknum mahasiswa,Muhammad Andrian (25), dan admin sebuah klinik (Nanda Musandi Lubis (25).

Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sedangkan slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatat 28 transaksi.

Setelah dilakukan investigasi lebih dalam, ditemukan bahwa sejumlah mahasiswa telah menyerahkan uang kuliah kepada Andrian, pelaku pertama.

Modus yang digunakan melibatkan Nanda, pelaku kedua, yang mengaku sebagai pegawai bank.

Keduanya menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antre.

Untuk mengelabuhi para korban, Andrian bahkan membuat brosur sendiri untuk menarik lebih banyak mahasiswa.

Baca juga: Kebijakan Terakhir Satryo Soemantri sebelum Di-Reshuffle: KIP Kuliah Tak Dipotong, UKT Tidak Naik

Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda.

Nanda lalu memroses pemberian slip pembayaran palsu berwarna merah sebagai bukti kepada mahasiswa.

Juga slip pembayaran berwarna kuning diserahkan ke bagian keuangan UMTS.

Karena slip tersebut terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan tanpa kendala karena kasus ini belum terbongkar.

"Adapun cara tersangka Nanda membuat slip pembayaran bank, mencetak sendiri menggunakan printer."

"Kemudian tersangka juga membuat stempel disertai tandatangan teller bank usai mendapat data mahasiswa dari tersangka Andrian," kata AKBP Wira, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Keuntungan dari skema ini dibagi dengan porsi 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian.

Dalam mengungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti di antaranya satu unit Vespa Sprint yang diduga berasal dari hasil kejahatan, 32 helai pakaian pria, satu unit ponsel, satu blok faktur pembayaran bank palsu, serta satu unit komputer.

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Respons Rektor

Menanggapi kejadian ini, Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa pembayaran UKT secara manual rawan terhadap manipulasi.

Menurutnya, jika pembayaran dilakukan melalui portal resmi UMTS, maka risiko seperti ini dapat dihindari.

“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalui portal resmi UMTS."

"Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank,” jelas Darwis, dilansir Kompas.com.

Untuk mengungkap kasus ini, pihak kampus telah melakukan audit sejak 2024 setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan.

Darwis mengatakan pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap kasus ini.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan bahwa total selisih dana yang tidak disetorkan ke kampus mencapai Rp1,2 miliar untuk tahun akademik 2023-2024.

Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Lebih lanjut, ia berharap mahasiswa lebih berhati-hati lagi jika ingin melakukan transaksi.

“Jangan mencari jalan pintas yang berpotensi merugikan diri sendiri dan kampus,” lanjut Darwis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pelaku Penggelapan Rp1,2 Miliar Uang Kuliah di Padangsidimpuan

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved