Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
DPR, IPW hingga Pengamat Desak Pecat Polisi yang Peras WN Malaysia di Acara DWP 2024
Seruan agar polisi yang terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia segera dipecat terus bermunculan dari sejumlah kalangan.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seruan agar polisi yang terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia segera dipecat terus bermunculan dari sejumlah kalangan.
Diketahui ada 34 polisi diduga terlibat dalam pemerasan itu.
Mereka berasal dari Polda, Polres, dan Polsek di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dimana 18 dari 34 oknum anggota polisi itu sudah diperiksa Divisi Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan saat acara DWP 2024.
Pekan ini mereka yang sudah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) akan menjalani sidang kode etik.
Polisi itu juga memungkinkan untuk dikenakan sanksi pidana.
Selain mengamankan 18 oknum anggota polisi, Propam juga menyita barang bukti uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar.
Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus bank yang telah disiapkan.
Sejauh ini sudah ada laporan dari dua korban warga negara Malaysia.
Baca berita terkait : Pengakuan WN Malaysia Diperas Polisi Nonton DWP: Transfer Rp 360 Juta ke Rekening MAB dan AT
Terkait hal itu muncul desakan agar dari berbagai pihak untuk memecat polisi yang terlibat karena dianggap sudah memalukan Indonesia apalagi korbannya adalah warga negara asing dari Malaysia.
-
IPW Serukan Pemecatan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus oknum polisi peras warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Menurutnya, pembentukan Majelis Kode Etik harus dilakukan guna menumpas habis praktik pengutan liar ke depan.
"Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan," katanya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Sugeng membeberkan sejumlah alasan oknum polisi terlibat pemerasan tersebut perlu dihukum berat.
Pertama, tindakan pemerasan telah mempermalukan Indonesia di dunia internasional.
Kedua, tindakan memeras sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan.
Sugeng mengatakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dinilai tidak bisa berpikir jernih bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.
"Apakah mereka tidak tahu bahwa Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang," imbuhnya.
Sugeng menduga 34 oknum Kepolisian yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan," katanya.
Tindakan pemerasan juga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum di dalam jabatan.
"Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya adalah tindak pidana korupsi," katanya.
IPW mendorong Kortastipidkor bekerja menangani kasus pidana tersebut karena ini sudah masuk ke dalam tindak korupsi.
Kortastipidkor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata sebab kasus tersebut masuk dalam tindak korupsi.
2. Pengamat: Harus Dipecat Agar Ada Efek Jera
Institusi Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) jika tidak memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para pelaku pada sidang kode etik yang rencananya digelar pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
“Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.
Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Pasalnya, DWP merupakan perhelatan electronic dance music (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.
“Jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang,” ucap Bambang.
“Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik,” pungkas dia.
3. Anggota DPR: Coreng Nama Indonesia
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB RI Hasbiallah Ilyas meminta 18 polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat.
Pria yang akrab disapa Hasbi ini menilai tindakan para oknum itu sudah masuk ranah pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.
"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi, Jumat (27/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dengan kejadian ini, ada kemungkinan masyarakat internasional akan menganggap polisi Indonesia sebagai tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi.
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghukum pelaku seberat-beratnya.
Mereka bisa dijerat tindak pindana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana, para pelaku pemerasan juga perlu disanksi dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I itu.
Berikut 34 polisi di wilayah Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam pemerasan warga negara Malaysia.
1. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya
2. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan
3. Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone
4. Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite
5. Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho
6. Bintara Polsek Kemayoran Briptu Muhamad Padli.
Tujuh Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, di antaranya:
7. Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan
8. Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto
9. Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika
10. Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan
11. Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan
12. Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat
13. Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata.
22 Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di antaranya:
14. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana
15. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat
16. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia
17. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga
18. Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Suprayitno.
19. Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit
20. Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi
21. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan
22. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L Tobing
23. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu
24. Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto
25. Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abad Jaya Harefa
26. Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful Polda Metro Jaya
27. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin
28. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik
29. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom
30. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto
31. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono
32. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto
33. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama
34. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.