PPN 12 Persen
Sempat Rusuh, Massa BEM SI yang Demo Tolak PPN 12 Persen Dibubarkan Polisi
Massa aksi dibubarkan karena sudah melewati batas waktu aturan penyampaian pendapat hingga pukul 18.00 WIB.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa yang tergabung Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menolak kenaikan PPN 12 persen di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Massa aksi dibubarkan karena sudah melewati batas waktu aturan penyampaian pendapat hingga pukul 18.00 WIB.
Pantauan Tribunnews.com, massa aksi sempat ricuh dengan melakukan pelemparan benda-benda hingga membakar ban.
Saat itu, massa aksi sempat memanas karena mereka diminta pihak kepolisian untuk membubarkan diri secara tertib.
Namun hal itu tak ditanggapi baik oleh para massa aksi unjuk rasa.
Setelahnya, polisi menyiagakan mobil Water Cannon untuk membubarkan peserta aksi.
Saat itu, massa mulai melempar botol hingga kayu ke arah polisi.
Hingga akhirnya sekira pukul 19.15 WIB, pihak kepolisian terpaksa membubarkan massa dengan menyemprotkan water cannon ke arah massa.
"Kami sudah memberikan toleransi waktu dan peringatan, agar kalian membubarkan diri secara tertib," kata polisi menggunakan mobil pengeras suara.
Selanjutnya, massa akhirnya bisa dipukul mundur ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Untuk informasi, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, menuai reaksi dari mahasiswa.
Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Adapun aksi unjuk rasa hari ini digelar mulai pukul 15.00 WIB.
“Tolak PPN 12 persen, suara kami suara rakyat,” demikian keterangan ajakan aksi yang diunggah melalui Instagram @bem_si.
Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil.
Mahasiswa beranggapan kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.