Jumat, 3 Oktober 2025

Beach Club Gunungkidul

Temuan WALHI soal Beach Club yang Bikin Raffi Ahmad Mundur: Dibangun RANS Group, Langgar Aturan

WALHI menyebut pembangunan beachclub di Kabupaten Gunungkidul adalah tanggungjawab perusahaan Raffi Ahmad. Namun, pembangunannya melanggar aturan.

|
Instagram @raffinagita1717
Artis Raffi Ahmad saat mengunjungi lokasi yang direncanakan akan dibangun resort, villa, dan beach club yang terletak di tebing pinggir Pantai Krakal, Gunungkidul. WALHI menyebut pembangunan beachclub di Kabupaten Gunungkidul adalah tanggungjawab perusahaan Raffi Ahmad. Namun, pembangunannya melanggar aturan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembangunan resort dan beach club Bekizart di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik.

Selain dianggap merusak karst di kawasan tersebut, beach club ini juga melibatkan pesohor, Raffi Ahmad dalam pembangunannya.

Adapun terlibatnya Raffi Ahmad dalam pembangunan beach club ini diketahui lewat dirinya yang turut hadir dalam peletakan batu pertama pada 16 Desember 2023 lalu.

Namun kini, istri dari Nagita Slavina tersebut sudah menyatakan mundur dari proyek tersebut.

Hal ini disampaikannya dalam sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Rabu (12/6/2024).

Dalam pengakuannya, dia mengungkapkan alasannya mundur dari proyek tersebut karena tidak ingin melanggar aturan yang berlaku.

"Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi dalam video tersebut.

Adapun mundurnya Raffi Ahmad ini dilakukannya setelah munculnya petisi yang menolak pembangunan beach club ini.

Petisi yang dibuat sejak 21 Maret 2024 lalu itu telah ditandatangani oleh 60.454 warga net hingga hari ini.

Baca juga: Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beachclub Gunungkidul, WALHI DIY: Proyeknya Tak Batal

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DI Yogyakarta pun pernah membeberkan temuannya terkait pembangunan beach club tersebut pada 26 Desember 2023 yang penuh dengan permasalahan. Berikut paparannya.

Dibangun Perusahaan RANS Group, Langgar Aturan

WALHI DI Yogyakarta menyebut resort dan beach club Bekizart yang akan dibangun di Pantai Krakal, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul itu rencananya berisi 300 villa dan tiga restoran.

Adapun proyek ini di bawah tanggungjawab PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang merupakan anak perusahaan dari RANS Group milik Raffi Ahmad dan istrinya.

Namun, WALHI DI Yogyakarta merupakan lokasi pembangunan resort dan beach club tersebut menyalahi aturan karena dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

"Padahal dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," demikian temuan WALHI dikutip pada Rabu (12/6/2024) dari laman resminya.

WALHI menyebutkan bahwa kawasan Pantai Krakal masuk dalam zona perlindungan air tanah yang menjadi cadangan air bagi warga setempat.

Namun, kendati masuk kawasan zona perlindungan air tanah dan memiliki sungai dan mata air bawah tanah, Kecamatan Tanjungsari tetap masuk dalam wilayah rawan kekeringan.

Sehingga, jika dibangun resort dan beach club tersebut, maka semakin memperparah kekeringan di wilayah tersebut.

"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kecamatan Tanjungsari," kata WALHI.

Selain dampak kekeringan, WALHI juga menyebutkan realisasi dibangunnya resort dan beach club itu semakin memperbesar potensi banjir dan lonsor di Kecamatan Tanjungsari.

Hal tersebut lantaran bebatuan karst di kawasan tersebut bakal rusak.

Padahal, batu karst berguna untuk menampung air bagi warga Kecamatan Tanjungsari.

"Pembangunan Beach Club Bekizart dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," kata WALHI.

Pemkab Gunungkidul Disebut Miliki Peran, Beri Kelonggaran Investor Masuk

WALHI pun menyebut Raffi Ahmad bisa merealisasikan pembangunan beach club di Pantai Krakal tak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Mereka mengungkapkan Pemkab Gunungkidul justru memberikan kelonggaran investor luar untuk berinvestasi di sana.

Padahal, Pemkab Gunungkidul sempat mengimbau kepada warga untuk tidka menjual tanahnya ke investor luar.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), investasi di Gunungkidul pada tahun 2023 sebenarnya sudah melampaui target.

"Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Gunungkidul telah mencapai target investasi. Pada tahun 2023 target investasinya adalah RP. 447 miliar, tetapi pada pertengahan November sudah mencapai Rp. 451,4 miliar."

"Investasi yang masuk kebanyakan merupakan investasi di bidang pariwisata. Data tersebut menunjukkan target investasi tahun 2023 telah tercapai," ujar WALHI.

Baca juga: Film Dirty Vote Disebut Kampanye Hitam, Walhi: Terlalu Jauh dan Mengada-ada

Namun, WALHI mengkritik upaya Pemkab Gunungkidul yang terus menggenjot investasi di daerahnya meski sudah memenuhi target.

Mereka menginginkan agar Pemkab Gunungkidul juga memikirkan permasalahan kekeringan di kawasan tersebut.

"Namun, sepertinya pemerintah Gunungkidul masih akan menggenjot investasi masuk dengan dalih memajukan perekonomian masyarakat. Alih-alih terus menggenjot investasi, seharusnya pemerintah Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan yang terjadi di Gunungkidul," pungkas WALHI.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved