Nasib 3 Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp598 Juta Demi Masuk Polwan, 2 Dipecat Tapi Belum Tersangka
Nasib oknum polisi yang menipu petani di Subang Rp598 juta untuk iming-imingan masuk Polwan, ternyata dua sudah dipecat dan satu lagi masih diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56) menjadi korban penipuan oknum polisi.
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polisi wanita (Polwan).
Dua dari tiga oknum polisi tersebut diketahui sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.
Diketahui, Asep Sudirman sudah dipecat tahun 2004 lalu karena kasus narkoba. Sementara Yulia Fitri Nasution dipecat tahun 2017 karena pembuatan telegram rahasia.
"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya kini diketahui tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Sebab, sudah jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.
"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.
"Saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," tutur Kombes Ade.
Baca juga: Petani di Subang Dimintai Uang Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan, Terpaksa Jual Sawah
Diketahui, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 2017 lalu.
Kini, kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Awal Mula Kasus hingga Alasan 2 Pelaku Belum Tersangka
Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu membeberkan awal mula laporan kasus penipuan tersebut.
Laporan kasus penipuan itu dibuat pada akhir November 2017.
Namun, Carlim baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.
"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.
Saat dilakukan pemeriksaan, Carlim meminta agar pemeriksaan dihentikan dengan alasan dirinya ada urusan ke Subang.
Kendati demikian, pelapor berjanji akan kembali lagi untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung.
Namun, semenjak itu, Carlim tak kunjung datang untuk melakukan pemeriksaan lagi.
Bahkan, dari pihak kepolisian juga sudah berusaha untuk menghubungi pelapor, tapi tidak ada respons dari Carlim.
"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.
"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.
Lantaran hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.
"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.
Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.
"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia.
Polisi Temui Carlim di Subang
Rovan mengatakan, pihaknya san Stareskrim Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke Subang untuk menemui korban, Carlim.
Pasalnya, guna mendalami kasus tersebut, pihaknya memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor.
Lantaran, jika belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.
"Anggota sudah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.
"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur Rovan.
Rovan lantas menjelaskan, penanganan kasus penipuan ini berbeda prosedurnya dengan kasus-kasus lainnya
"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," jelas Rovan.
"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, kan gampang."
"Tapi kan kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji dulu di dalam gelar perkara. Jadi berbeda prosedurnya," papar Rovan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Dua Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp 598 Juta untuk Jadi Polwan, Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.