Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di MA

KPK Sita Dokumen dari staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK memeriksa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Tri Mulyani, Kamis (8/6/2023) dari pemeriksaan itu KPK menyita dokumen.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK memeriksa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Tri Mulyani, Kamis (8/6/2023) dari pemeriksaan itu KPK menyita dokumen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH), Tri Mulyani, Kamis (8/6/2023).

Dari pemeriksaan itu, tim penyidik menyita dokumen.

"Staf dari tersangka HH dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).

Terkait materi pemeriksaannya, kata Ali, penyidik KPK mengonfirmasi soal penugasan Tri Mulyani oleh Hasbi Hasan di sejumlah tempat.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," katanya.

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. 

Dia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp11,2 Miliar Lewat Perantaraan Dadan Tri Yudianto

Dadan sudah ditahan KPK. Sementara Hasbi belum ditahan meski juga sempat diperiksa penyidik.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, pihak yang beperkara di MA. 

Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved