Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah: Kesimpulan Perselingkuhan dengan Brigadir J Tak Pikirkan Psikologi Putri dan Anak

Kesimpulan JPU soal perselingkuhan Putri Chandrawathi dengan Brigadir J seakan tak memikirkan kondisi psikologi Putri dan anaknya.

Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Putri Candrawathi dan Brigadir J semasa hidupnya. Kuasa Hukum curiga Putri Candrawathi sebenarnya yang naksir Brigadir J. Kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, kesimpulan JPU soal perselingkuhan kliennya dengan Brigadir J seakan tak memikirkan kondisi psikologi Putri Candrawathi hingga anak-anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seakan tak memikirkan kondisi psikologi Putri Candrawathi hingga anak-anaknya.

Terlebih menurut mereka kesimpulan jaksa tersebut tidak memiliki bukti dan hanya sebagai bentuk tuduhan.

"Kami sangat sayangkan hal ini disimpulkan berdasarkan bukti yang lemah, bukti yang rapuh dan tidak kuat dan tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tak hanya itu, tuduhan yang dilayangkan jaksa juga menurut Febri, dapat menjadikan Putri Candrawathi sebagai korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual.

Padahal menurut dia, terdapat beberapa bukti yang terkuak di persidangan, soal pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi .

Adapun beberapa alat bukti yang dimaksud yakni salah satunya keterangan ahli yang diakui KUHAP dan dihadirkan oleh jaksa. 

"Kemudian alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik dan beberapa keterangan saksi yang mengkonfirmasi ada dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022," kata Febri.

"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda," tukasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Perselingkuhan di Magelang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.

Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Ayah Brigadir Yosua: Kita Harapkan Hukuman Mati

JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved