Selasa, 7 Oktober 2025

Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Tersedia 1 Juta Kuota, Ini Syarat Pendaftarannya

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023 telah dibuka, berikut cara dan syarat pendaftarannya bagi pelaku usaha.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: bunga pradipta p
kemenag.go.id
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023 telah dibuka, berikut cara dan syarat pendaftarannya bagi pelaku usaha. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di awal tahun 2023 ini.

Sertfikasi Halal Gratis 2023 ini berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 dibuka sepanjang tahun dan pelaku usaha sudah bisa mendaftar mulai Senin, (2/1/2023) kemarin.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," kata Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag.

Pada tahun 2023 ini, Sertifikasi Halal Gratis dibuka untuk 1 juta kuota melalui mekanisme pernyataan usaha (self declare).

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," tambah Aqil. 

Baca juga: LPPOM MUI Dukung Percepatan Sertifikasi Halal

Dengan adanya program Sehati 2023, Aqil pun berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan baik.

Ia juga mengingatkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," pungkas Aqil. 

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat mendaftar program Sehati 2023 dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ungkap Siti Aminah. 

Sebagai informasi, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Baca juga: BPJPH Targetkan 2023 Sertifikasi Halal 1 Juta Produk, Kapasitas Terpakai Baru 20 Persen

Fitur layanan yang terdapat dalam Aplikasi Pusaka di antaranya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, dan sertifikasi halal.

Aplikasi Pusaka sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. 

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis tahun 2023 sebagaimana mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

  • Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau
  • Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. 

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved