Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terpisah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Kini Dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Salemba

Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dipindahkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan yang menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Keputusan ini sekaligus merespons permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat permohonan agar Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditempatkan terpisah seusai menjalani sidang hari ini.

Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Adapun keputusan Majelis Hakim ini berdasarkan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU No. 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.

“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahanan Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 7 Desember 2022,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis

Kedua tedakwa itu telah ditahan bersama sejak 5 Agustus 2022 lalu. Namun kini, Ricky dan Kuat ditempatkan di sel terpisah.

Adapun Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.

Sejatinya, sidang hari ini yang akan dimintakan keterangannya sebagai saksi yakni Putri Candrawathi.

Namun, tim kuasa hukum Putri Candrawathi merasa keberatan dan meminta agar sidang digelar tertutup.

Karena diperlukan koordinasi antar perangkat persidangan, alhasil majelis hakim merubah jadwal pemeriksaan Putri pada Senin pekan depan.

"Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.

Tak hanya Ferdy Sambo, dalam sidang hari ini jaksa juga diminta untuk menghadirkan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Benny Ali untuk bersaksi dalam persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved