Selasa, 7 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Laporan Belum Kunjung Terbit, Korban Kanjuruhan Kembali Bareskrim Polri Bawa Dua Saksi Kunci

Penyintas dan korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (6/12/2022). 

Editor: Wahyu Aji
SURYA/PURWANTO
Ribuan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan dan pelanggaran HAM yang sangat berat dan patut dibawa ke Pengadilan HAM Internasional. Selain melayangkan tuntutan, mereka juga melakukan aksi teatrikal menggambarkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Sejumlah titik di Malang Raya dijadikan aksi demo turun jalan serentak dengan mengusung tema Malang Black Sunday. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyintas dan korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kembali mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (6/12/2022). 

Kedatangan mereka kali untuk kembali menanyakan progres laporan polisi yang mereka buat yang hingga kini belum diterima pihak Bareskrim Polri.

"Hari ini kami melanjutkan gelar konsultasi yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Sekjen KontraS, Andi Irfan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam hal ini, Andi mengatakan pihaknya membawa dua orang saksi kunci dengan tujuan memperkuat laporan polisi yang telah dibuat beberapa waktu lalu.

"Keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personil polisi yg waktu itu meninggal dunia di stadion Kanjuruhan," jelasnya.

Lebih jauh, Andi mengklaim, polisi hingga saat ini masih melakukan pengkajian terhadap laporan yang telah diajukannya itu. Sebab, ada beberapa pasal baru yang dimasukkannya ke dalam laporan tersebut.

"Jadi masih perlu kajian terkait dengan sejumlah pasal-pasal baru yang kita munculkan dalam laporan itu. Mudah-mudahan hari ini juga bisa diterima," tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.

Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut surat laporan akan diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) pekan depan.

Baca juga: Tak Ada Residu Gas Air Mata pada 2 Korban Kanjuruhan, Tim Forensik Temukan Penyebab Kematian Lainnya

"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).

"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," sambungnya.

Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania mendatangi Bareskrim Polri.

"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," jelasnya.

Anjar menjelaskan surat laporan tersebut belum bisa diterbitkan hari ini lantaran tidak ada pelayanan karena hari libur.  

"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.

Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Berkaca pada Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Pesan Jangan Ada Lagi Gas Air Mata Kedaluwarsa 

"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.

Sementara itu untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP itu. 

Hal ini karena, pasal tersebut ternyata telah dibuat dan diusut oleh Polres Malang

Untuk itu, Anjar akan kembali lagi ke Bareskrim Polri pada Senin pekan depan untuk mengambil surat laporan tersebut.

"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved