Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA, serta beberapa syarat yang disiapkan.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Diketahui, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi rakyat atau Pemilu pada 2024.
Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan mulai minggu akan memasuki tahapan pendaftaran PPK dan PPS.
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Sementara PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Baca juga: Pemilu 2024 Masuk Dalam 9 Isu Prioritas Komisioner Komnas HAM Baru
Proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan secara digital.
Diberitakan Tribun-Sulbar, pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka pada Rabu, 16 November 2022.
Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Adapun cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari kpu.go.id sebagai berikut.
Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi.
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.

Baca juga: Direktur BRIN: Pemilu Bisa Minimalisir Oligarki Bila Capres Tidak Ditetapkan Ketua Umum Partai
Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Anggaran Pemilu 2024 Hingga Rp 76,6 T: Pemborosan atau Penghematan?
Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.
Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Tribun-Sulbar.com)