Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah
Berikut ini penjelasan mengapa penetapan UMP dan UMK berbeda di setiap wilayah. Gubernur menetapkan Upah Minimum melalui Keputusan Gubernur
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengapa penetapan UMP dan UMK berbeda di setiap wilayah.
Menurut Kemnaker, Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sementara UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
UMP dan UMK ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerjaan/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum
Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS.
Upah yang diterima merupakan hak atas hasil kerjanya, bukan pemberian sebagai hadiah dari pemberi kerja.
Sementara itu, gubernur menetapkan Upah Minimum melalui Keputusan Gubernur.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum UMP dan UMR diputuskan, akan ada usulan pembahasan penetapan UMK oleh bupati atau wali kota.
UMP ditetaplan paling lambat 21 November tahun berjalan.
Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.
Upah Minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Selain itu, dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2 terdapat ketentuan penghitungan UMP dan UMK.
UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Selain itu, penghitungan juga melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflansi di tingkat provinsi.
Maka dari itu, sudah sewajarnya UMP dan UMK di sejumlah wilayah berbeda-beda.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum.
Nilai UMP tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan penyesuaian sebagaimana diatut dalam Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021.
Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021
1. Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang didapat.
2. Batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.
3. Nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.
(Tribunnews.com/Safira) (Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo)