Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Arif Rachman Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Objek Dakwaan JPU Rancu

Kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso, sebut objek yang dipermasalahakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) rancu.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justiceatau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso, sebut objek yang dipermasalahakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) rancu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jumat (28/10/2022).

Pihaknya meminta hakim untuk menolak dakwaan terhadap dirinya dan dibebaskan dari tahanan. 

Dalam hal ini, kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso, mempertanyakan objek yang dipermasalahkan di persidangan.

"Mungkin masyarakat juga masih rancu dan banyak presepsi, sebenarnya objek yang dipermasalahkan dalam surat dakwaan ini apa?" 

"Ini adalah salinan atau copy , DVR CCTV di komplek, bukan dalam rumah, jadi tidak ada di CCTV itu siapa yang membunuh, tembak-menembak, itu tidak ada," kata Marcella, Jumat (28/10/2022) dikutip dari tayangan KompasTv

Pihaknya menyebut, berkas salinan tak bisa menjadi alat bukti di persidangan pidana.

Baca juga: Eksepsi AKBP Arif Rachman: Akui Soal Folder Pelecehan Putri Candrawathi tapi Tak Tahu Peristiwanya

"Jadi objek ini adalah salinan," kata Marcella. 

"Dan yang dipermasalahakan disini yang dimintakan pertanggungjawaban pada Arif Rachman itu adalah salinan atau copy, DVR aslinya ada di Polres Jakarta Selatan," lanjutnya. 

Marcella menjelaskan bahwa ada aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebut objek yang bisa diperkarakan adalah objek yang orisinal.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengklaim objek dakwaan JPU terhadap kliennya dinilai rancu. 

"Pokok eksepsi kami, apakah bisa sebuah salinan itu langsung dihadapkan di persidangan menjadi alat bukti?" 

"Dalam Pasal 6 UU ITE itu diatur harus bisa dijamin otentisitasnya" ucap Marcella.

Kuasa Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan

Terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Yosua ini meminta hakim untuk mengabulkan eksepsi dan membebaskannya dari dakwaan. 

Hal itu diungkapkan Arif melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.

Surat dakwaan disebut prematur dan tidak sah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Djunaedi  di PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Tribunnews

Pihaknya juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dalam memaparkan keterlibatannya di kasus obstruction of justice.

Junaedi menuturkan, perbuatan kliennya dilakukan karena adanya ancaman dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman."

"Tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar Junaedi.

Junaedi menejaskan, Arif bersama Hendra Kurniawan menerima perintah Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah terlebih dahulu disalin oleh Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo meminta keduanya untuk segera memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang diambil dari pos security Kompleks Duren Tiga tersebut.

Arif Rachman yang tidak berani dengan Ferdy Sambo akhirnya memusnahkan rekaman CCTV itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.

Tindakan itu pun dinilai kuasa hukum Arif Rachman telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.

"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan