Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Pengakuan Bharada E Jelang Sidang: Dulu Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Kini Menyesal

Bharada E akan menjalani sidang lanjutan, Selasa (25/10/2022), hari ini. Simak kilas balik pengakuannya terkait kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.com Jeprima, Istimewa/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Bharada E, Brigadir J, dan Ferdy Sambo. Bharada E akan menjalani sidang lanjutan, Selasa (25/10/2022), hari ini. Simak kilas balik pengakuannya terkait kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang lanjutan kali ini, 12 saksi dari pihak Brigadir Nofriansyan Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akan hadir.

Saat awal kasus tewasnya Brigadir J mencuat, Bharada E disebut-sebut sebagai tersangka tunggal karena dirinya lah yang membunuh almarhum.

Skenario awal yang dimunculkan, mengatakan Brigadir J tewas karena terlibat tembak-menembak dengan Bharada E.

Bahkan, ketika menjalani pemeriksaan awal, Bharada E membenarkan cerita tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu Bharada E memilih mengubah keterangannya dan kini merasa menyesal.

Baca juga: Momen Pertama Kali Bharada E Bakal Bertemu Langsung dengan Keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Sempat Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Ketika awal kasus penembakan Brigadir J diungkap ke publik, dikatakan, Bharada E melepaskan lima tembakan yang semuanya berhasil mengenai korban.

Kala itu, muncul narasi Brigadir J disebut-sebut sempat melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir Tribunnews.com, Bharada E melepaskan tembakan sebagai upaya melindungi diri dari Brigadir J.

Sementara, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, tetapi tak ada satupun yang mengenai Bharada E.

Tak hanya itu, Bharada E awalnya juga mengaku hanya dirinya yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pilih Ubah Keterangan

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Saat menjalani pemeriksaan pada 26 Juli 2022, Bharada E memilih mengubah keterangannya.

Mantan kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin, memastikan tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca juga: Hari Ini Bersaksi di Sidang Bharada E, Ini Permintaan Kubu Keluarga Brigadir J pada Majelis Hakim

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, dilansir Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Ketika awal kasus penembakan Brigadir J diungkap ke publik, Bharada E dikatakan melepaskan lima tembakan yang semuanya berhasil mengenai korban.

Sementara, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, tetapi tak ada satupun yang mengenai Bharada E.

Faktanya, menurut pengakuan Bharada E baru-baru ini, proyektil yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo hanya rekayasa.

Menurut Burhanuddin, rekayasa itu dibuat untuk membuat alibi seakan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Bharada E mengaku melepaskan tembakan pada Brigadir J karena mendapat perintah.

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022), saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," tegasnya.

Kini Mengaku Menyesal

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Baca juga: Dipertemukan dalam Sidang, Bharada E Bakal Minta Maaf Langsung pada Orang Tua Brigadir J

Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesali perbuatannya membunuh Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Penyesalan ini dituliskan dalam surat yang dibaca Bharada E seusai persidangan.

Ia juga menyinggung soal ketidakmampuannya menolak perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal.

Berikut isi lengkap surat Bharada E, dikutip dari tayangan KompasTV:

Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.

Minggu, 16 Oktober 2022

Rutan Bareskrim

Baca juga: Pihak Brigadir J Minta Sidang Pemeriksaan 12 Saksi untuk Terdakwa Bharada E Besok Digabungkan

Berencana Meminta Maaf Langsung

Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan).
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). (Tangkap layar YouTube Kompas TV, Tribun Jambi)

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya berencana meminta maaf langsung pada orang tua Brigadir J pada persidangan, Selasa (25/10/2022).

Namun, Ronny tak merinci apakah permintaan maaf itu akan disampaikan sebelum atau setelah persidangan.

"Saya berharap besok ada kesempatan, ada waktu, bagi klien saya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan orangtua almarhum Yosua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Ronny menegaskan permintaan maaf ini adalah bentuk kemanusiaan dari Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Ini kita lihat dari sisi kemanusiaan antara keluarga dan adik kami ini yang terkena dampak dari pusaran kasus ini," ujarnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Fransiskus Adhiyudha/Yohanes Liestyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved