Selasa, 30 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Berikut Cara dan Syarat Mencairkannya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 7 cair melalui Kantor Pos, simak cara dan syarat mencairkannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan pada tahap 7. Berikut cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 7 melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan pada tahap 7.

"Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya," tulis akun resmi Twitter @KemnakerRI.

Diketahui, sebelumnya penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

Secara keseluruhan, BSU 2022 tahap 1 - 6 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau 71,64 persen dari total target penerima.

Baca juga: BSU Tahap 7 Kapan Cair? Simak Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com.

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

"BSU Anda Telah Disalurkan"

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Baca juga: BSU Tahap 6 Sudah Cair, Cek Penerimanya Lewat kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved