Polisi Tembak Polisi
Sampaikan Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Punya Peran Aktif Rampas Nyawa Brigadir J
Ricky Rizal disebut tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga jika tidak dipanggil oleh Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk terdakwa Ricky Rizal, Kamis (20/10/2022).
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim hukum Ricky Rizal, ia mengatakan uraian dalam dakwaan jaksa penuntut umum menunjukkan bahwa terdakwa tidak punya peran aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Brigadir J.
Bahkan Ricky Rizal disebut tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga jika tidak dipanggil oleh Ferdy Sambo.
“Tanggapan kami terhadap poin b, menunjukkan bahwa saudara Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma'ruf,” kata tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi, Kamis.
Kemudian jaksa dalam uraian dakwaannya juga tidak menjelaskan soal adanya perbuatan menyusun rencana bersama.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara: Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
“Bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana begitu juga dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 di mana dinyatakan adanya ikut serta,” ujarnya.