Pemilu 2024
KPU Buka Ruang Libatkan Partai Politik Sosialisasi Kepemiluan di 2024
Partai politik jadi kelompok yang ditargetkan dikembangkan dalam hal partisipasi sosialisasi Pemilu 2024
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan ada sejumlah hal terkait sosialisasi yang diambil dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.
Misalnya soal pelibatan partai politik peserta Pemilu.
Baca juga: KPU Beberkan Alasan Sebab Tak Berikan SK dan BA kepada 16 Parpol yang Berkasnya Tidak Lengkap
Dalam rancangan sosialisasi dan pendidikan pemilih tentang kepemiluan, partai politik jadi kelompok yang ditargetkan dikembangkan dalam hal partisipasi sosialisasi.
"Sebenarnya ada beberapa hal yang lebih coba dioperasionalkan atau ada beberapa target grup yang coba dikembangkan," terang August di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
"Selama ini kita tidak pernah menjangkau partai yang ini kontribusinya besar," lanjut dia.
Menurutnya membuka ruang bagi parpol peserta pemilu untuk menyosialisasikan kepemiluan akan berkontribusi besar pada upaya sosialisasi ke masyarakat.
Mengingat setiap partai politik punya konstituen di setiap wilayah. Terlebih parpol yang memiliki calon legislatif (caleg) juga punya kepentingan besar untuk mengajak konstituennya memilih secara benar pada hari pencoblosan.
Sehingga KPU membuka ruang bagi partai politik untuk ikut serta menyosialisasikan dan mendidik pemilih tentang hal berbau kepemiluan.
Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Materi Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
"Kan begini, parpol, caleg itu berkepentingan untuk konstituennya. Caleg berkepentingan untuk konstituennya memilih pada hari H, memilih secara benar. KPU kan juga menghadapi situasi suara tidak sah kita besar," jelasnya.
"Oleh karena itu di PKPU ini salah satunya juga sosialisasi, kita buka ruang untuk bisa KPU dengan peserta pemilu. KPU akan tidak mungkin ada jika tidak melayani peserta Pemilu. Mereka lah yang akan berkompetisi," pungkas dia.
Berdasarkan RPKPU Partisipasi Masyarakat, sosialisasi dan pendidikan pemilih punya dua bentuk yakni langsung dan tidak langsung. Bentuk langsung berupa forum warga, diskusi, seminar, pelatihan, simulasi hingga talkshow.
Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Materi Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
Sedangkan bentuk tidak langsungnya berupa menuangkannya pada media massa cetak, elektronik, online, aplikasi daring, media sosial, spanduk, baliho, brosur, poster, hingga media kreatif seperti seni musik, tari, peran, seni digital dan seni fotografi.
RPKPU Partisipasi Masyarakat ini merupakan penggabungan antara PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2018.
Gagasan utama penggabungan ini bertujuan untuk penyederhanaan regulasi, pengaturan yang lebih komprehensif dan mendorong efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat.
RPKPU Partisipasi Masyarakat ini mengatur bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dan KPU tingkat provinsi serta daerah dalam upaya peningkatan partisipasi tersebut.
Bentuk partisipasinya diantaranya, sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan partisipasi lainnya.