Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Komnas HAM Periksa Bharada E Lagi di Bareskrim Polri

Komnas HAM RI akan meminta keterangan dari Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir  J di Bareskrim Polri pada hari ini Senin (15/8/2022)

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Komnas HAM RI akan meminta keterangan dari tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, di Bareskrim Polri pada hari ini Senin (15/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI akan meminta keterangan dari Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri pada hari ini Senin (15/8/2022).

Permintaan keterangan pada Bharada E tersebut dalam rangka proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.

Sebelumnya, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada Bharada E di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat.

"Untuk melengkapi proses tersebut dan semakin membuat terangnya peristiwa, Tim Komnas HAM RI akan melakukan permintaan keterangan terhadap  Bharada E di Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," kata keterangan resmi Tim Komnas HAM RI pada Senin (15/8/2022).

Tim berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip  dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Di saat yang sama Komnas HAM juga akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Komnas HAM juga telah melakukan sejumlah proses terkait pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tewasnya Brigadir J.

Sejumlah proses yang telah dilakukan di antaranya meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak keluarga Brigadir J termasuk kekasih Brigadir J.

Selain itu Tim Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Tim Dokkes Polri, tim siber Polri, tim laboratorium forensik Polri, serta sejumlah ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terkini, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Atur Soal Obstruction of Justice

Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa kedua tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun satu tersangka yang diperiksa ialah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Padahal, sebelumnya telah direncanakan pemeriksaan akan dilakukan kepada Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap Sambo tidak jadi Bharada E,” kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Adapun jenderal bintang dua Polri itu diperiksa dalam rungan tertutup yang berada di Mako Brimob.

Selain Beka, dua petinggi Komnas HAM lainnya turut melakukan pemeriksaan di antaranya Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.

Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua. 

Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.

"Sekali lagi itu yang kita dapatkan atas seluruh pengakuan yang tadi sampaikan pada kami bertiga di ruang tertutup," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Sosok 4 Pamen PMJ Ditahan Kasus Ferdy Sambo, Pernah Bersitegang dengan FPI & Tangkap John Kei

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan itu dilakukan di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Adapun pemeriksaan itu dilakukan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan sejumlah hasil terkait permintaan keterangan kepada Irjen Ferdy Sambo.

“Pertama, adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo di Tangan Tim Khusus Kapolri, Ahli Hukum: Posisinya Ngeri-ngeri Sedap

Kemudian yang kedua, sambung dia, Komnas HAM juga mendaptkan keterangan bahwa Sambo mengakui dirinya sejak awal telah berupaya merekayasa terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Sehingga dalam keterangan pertama terbangun sebuah konstruksi bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak.

“Beberapa hal tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak,” kata Taufik Damanik.

“Tetapi kemudian diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakannya,” lanjut dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved