Pemilu 2024
Bawaslu Kerap Temukan Masalah Status ASN Aktif di Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Rahmat Bagja berharap seluruh anggota partai politik yang pensiunan anggota TNI/Polri maupun ASN untuk menyampaikan surat pensiunnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap seluruh anggota partai politik yang pensiunan anggota TNI/Polri maupun ASN untuk menyampaikan surat pensiunnya, jika status dalam KTP masih tercatat aktif bekerja.
Hal ini disampaikan Bagja saat hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2022 Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Ini untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang bapak ibu akan lakukan," kata Bagja.
Pasalnya dijelaskan Bagja, seringkali ditemukan masalah pada tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual soal status pensiun anggota TNI/Polri dan ASN yang didaftarkan menjadi anggota parpol.
Baca juga: Uji Kompetensi Anggota Bawaslu Gunakan Kamera Pengawas Guna Hindari Joki
Masalah itu terjadi lantaran mantan anggota TNI/Polri dan ASN tersebut lalai untuk mengubah status pensiun dalam KTP.
"Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftran parpol, itu jadi masalah," ungkap Bagja.