Idul Adha 2022
Mengapa Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Kemenag menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022, sedangkan Arab Saudi Sabtu, 9 Juli 2022. Mengapa berbeda? Ini penjelasan Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) mengapa waktu perayaan Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi berbeda.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan, Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Keputusan ini berbeda dengan Arab Saudi yang memutuskan, Idul Adha 1443 H dirayakan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Sementara wukuf di Arafah di Arab Saudi dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sama-sama akan merayakan Idul Adha, mengapa ada perbedaan terkait waktu perayaan hari raya tersebut?
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama, Adib menjelaskan alasan mengapa ada perbedaan tanggal Idul Adha.
Alasannya berkaitan dengan letak geografis Indonesia dan Arab Saudi.
Baca juga: Idul Adha Tinggal Sepekan Lagi, Wabah PMK Masih Meluas di 22 Provinsi, Jawa Timur Tertinggi
Arab Saudi berada di sebelah barat Indonesia sehingga waktu di Indonesia lebih cepat empat jam.
Namun, hilal atau bulan baru justru terlihat lebih dahulu di Arab Saudi.
Pasalnya, bulan baru terlihat di sebelah barat pada saat matahari terbenam atau 'ghurub asy syams.'
"Semakin ke arah barat dan bertambahnya waktu, maka posisi hilal akan semakin tinggi dan semakin mudah dilihat."
"Sehingga pada tanggal yang sama, posisi hilal di Arab Saudi lebih tinggi," ujar Adib dikutip dari akun Instagram Kemenag.
Selain itu, berdasarkan data hisab, pada akhir Dzulqa'dah 1443 H, ketinggian hilal di Indonesia antara 0 derajat 52' hingga 3 derajat 13' dengan sudut elongasi 4,27 derajat hingga 4,97 derajat.
Alhasil, bulan Dzulqa'dah 1443 H digenapkan menjadi 30 hari.
Sementara pada tanggal tersebut, posisi hilal di Arab Saudi sudah cukup tinggi dan bisa dirukyat.
"Jadi kurang tepat jika memahami karena Indonesia lebih cepat 4 jam dari Arab Saudi, maka Indonesia mestinya melaksanakan Idul Adha 1443 H juga lebih awal."
"Jelas pemahaman ini kurang tepat," kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini.

Baca juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Seharga Rp 100 Juta dari Warga Bromo untuk Kurban Idul Adha Tahun Ini
Diketahui, pada sidang isbat yang digelar pada Rabu (29/6/2022) kemarin, Kemenag menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan, tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," tambah Wamenag.
Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.
Menurutnya, proses pengamatan hilal menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.
"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.
Keputusan dari Kemenag berbeda dengan keputusan dari PP Muhammadiyah yang menetapkan, Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Artinya, keputusan kapan Idul Adha 2022 versi PP Muhammadiyah sama seperti tanggal perayaan Idul Adha di Arab Saudi.
Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 1443 H? Dilengkapi dengan Niat dan Doa Puasa
Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban

Sejalan dengan perayaan Idul Adha, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H/2022.
Panduan ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha.
Termasuk ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah."
"Namun, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut ketentuan serta panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban:
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
- melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
- cukup umur, yaitu:
- unta minimal umur lima tahun
- sapi dan kerbau minimal umur dua tahun
- kambing minimal umur satu tahun
- Kondisi hewan sehat, antara lain:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)
(Tribunnews.com/Sri Juliati)