Komisi II DPR Jadwalkan Pengesahan Tiga RUU Pemekaran Papua Tingkat I Besok
Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat mengambil keputusan Tingkat I, atas Tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Pada Selasa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat untuk mengambil keputusan Tingkat I, atas Tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua pada Selasa (28/6/2022) esok.
Hal itu diputuskan usai Komisi II DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pihak pemerintah dan DPD RI.
Adapun ketiga RUU itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
"Ya Tingkat I besok siang. Nah besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP) saya berpansnagan pengaturan soal pengalihan ASN,nya itu juga perlu diatur," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: 29 Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Sepakat Dukung Pemekaran Papua
Lebih lanjut, Doli berbicara target penyelesaian RUU tentang Papua pada masa sidang ini, atau tepatnya sebelum 30 Juni.
Menurutnya, pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu hal yang baru.
Gagasan pemekaran itu, sebut Doli, sudah diperjuangkan sejak tahun 2002.
"Saya juga pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe masih jadi bupati, ketua asosiaso bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini," ucap Doli.
"Nah secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Nah baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," tandasnya.