KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura Usut Kasus Suap & Gratifikasi Proyek Pemkab Mamberamo Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Papua.
"Tim penyidik, Senin (6/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ali memerinci, lokasi dimaksud yakni, Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Dari lokasi-lokasi itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.
Baca juga: 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua Tak Kooperatif, KPK Beri Peringatan
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," ujar Ali.
KPK baru saja mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelbagai pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.
Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.
"Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.
Ali mengatakan KPK akan selalu menginformasikan perkembangan penyidikan kasus ini kepada masyarakat.
Ia pun mengultimatum para saksi ataupun tersangka bersikap kooperatif.
"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," tandasnya.