Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Pastikan Belajar dari Pengalaman Pemilu 2019

Sebagai informasi, pada pemilu 2019 silam, sedikitnya ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 jatuh sakit.

Tribunnews.com
Betty Epsilon Idroos. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 masih tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seperti pesta demokrasi tahun 2019.

UU Pemilu urung dilakukan revisi, sehingga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, tetap berpegang pada aturan yang sama seperti tahun 2019.

Berkenaan dengan nasib Pemilu 2024 yang menggunakan UU Pemilu serupa seperti 2019, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan pihaknya memastikan meneruskan pengalaman baik, dan memperbaiki hal buruk yang pernah terjadi di pesta demokrasi sebelumnya.

Sebagai contoh, KPU mengupayakan pencegahan jatuhnya korban KPPS seperti pada pemilu 2019.

Baca juga: Akademisi Sebut Pemilu 2024 Super Kompleks: Ada Banyak Tantangan bagi Penyelenggara

Salah satu caranya, membuat prasyarat terkait batas usia maksimal bagi penyelenggara pemilu di daerah, mulai dari tingkat KPPS hingga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kita punya pengalaman di 2019. Pengalaman - pengalaman yang baik tentu akan kami teruskan, tapi yang buruk seperti bagaimana cara memilih KPPS karena persoalan kita di 2019 cukup luar biasa, banyak yang sakit, meninggal dunia," terang Betty dalam diskusi daring, Rabu (1/6/2022).

"Karena dasar hukumnya masih sama, UU 7/2017 tentu ada prasyarat yang harus dipenuhi dari penyelenggara dan di luar penyelenggara untuk mendukung pemilu 2024 terjadi," ungkap Betty.

KPU berharap prasyarat - prasyarat yang telah diusulkan KPU dalam rapat konsultasi dan konsinyering tersebut dapat diamini oleh DPR dan pemerintah sehingga kualitas pesta demokrasi tahun 2024 bisa lebih baik ketimbang pemilu 2019.

"Ini sudah kami paparkan dalam rapat konsultasi dan konsinyering, mudah - mudahan ini bisa diijabah sehingga kualitas pemilu 2024 bisa lebih baik," terangnya.

Sebagai informasi, pada pemilu 2019 silam, sedikitnya ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 jatuh sakit.

KPU kemudian dalam pesta demokrasi 2024 memberi batas usia maksimal 50 tahun bagi petugas pemilu mendatang. Batas usia tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, termasuk mengharuskan calon badan ad hoc Pemilu 2024 sudah mendapatkan vaksinasi minimal dua dosis atau dosis lengkap.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved