Jumat, 3 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

Pengamat Militer Saran Panglima TNI & KSAD Pensiunkan Brigjen Andi yang Jabat Pj Bupati Seram Barat

Ia juga menyarankan Dudung segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi Chandra kepada Panglima TNI.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anton Aliabbas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman disarankan untuk mendorong proses pensiun dini Penjabat Bupati Seram Barat Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang kini menjabat Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.

Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berpendapat ada baiknya, Andika segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pengakhiran dinas keprajuritan bagi Andi.

Menurutnya hal tersebut dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan No 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif.

"Dengan kata lain, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi Chandra," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan

Merujuk pada ketentuan Permenhan No 32/2013, lanjut dia, mekanisme pensiun dini dapat dilakukan melalui permohonan pribadi prajurit atau langsung dengan penetapan dari atasan, sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Untuk itu, ia juga menyarankan Dudung segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi Chandra kepada Panglima TNI.

"Guna mempercepat proses pensiun dini, Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurrahman hendaknya segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi Chandra kepada Panglima TNI. Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa dapat segera memroses usul pensiun dini tersebut," kata Anton.

Menurutnya peristiwa pengangkatan perwira aktif sebagai penjabat kepala daerah jelas berpotensi memberi citra negatif bagi TNI dan kontraproduktif dengan reformasi TNI.

Sebab, kata dia, salah satu kritik utama dalam reformasi TNI adalah fenomena maraknya perwira aktif menduduki jabatan sipil pada era Orde Baru.

Baca juga: Kontras Kritik Keras Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Selain itu, kata dia, insiden ini dapat menjadikan TNI semakin rentan dipolitisasi.

"Karena itu, langkah cepat dari Jenderal Andika Perkasa tentu sangat ditunggu. Apalagi, dalam fit and proper test di DPR pada November lalu, Jenderal Andika menyatakan akan tunduk dan patuh dengan perundang-undangan yang ada. Langkah ini juga dapat mempertegas komitmen Jenderal Andika membangun TNI profesional," kata Anton.

Memberikan kebijakan pensiun dini, lanjut dia, adalah satu dari dua opsi yang tersedia, selain membatalkan pengangkatan Brigjen Andi Chandra sebagai Bupati.

Hal tersebut, lanjut Anton, mengingat UU TNI tidak mengizinkan perwira militer aktif mengisi pos pejabat sementara kepala daerah.

"Agar tidak terulang di masa mendatang, ada baiknya Jenderal Andika bersama dengan tiga kepala staf angkatan untuk membangun mekanisme percepatan proses pemberian pensiun dini bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil di luar dari ketentuan UU TNI. Dengan demikian, tidak ada lagi perwira aktif TNI yang duduk di jabatan sipil," kata Anton.

Menurutnya penunjukkan perwira tinggi TNI aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah bukanlah fenomena baru.

Pada tahun 2008, lanjut dia , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Mayjen TNI Tanribali Lamo sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata dia, jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selain itu, kata Anton, jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Menurutnya pengangkatan juga jelas tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sejatinya, kata dia, argumentasi Menteri Negara Pemberdayan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo bahwa jabatan Kabinda termasuk dalam kategori Jabatan Tinggi Pratama tidaklah sepenuhnya kuat dijadikan dasar penunjukkan prajurit aktif sebagai pejabat kepala daerah.

Sebab, menurut Anton jabatan Kabinda tersebut bukanlah jabatan sipil murni.

"Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas mensyaratkan untuk jabatan tinggi sipil hanya dapat diisi oleh Prajurit TNI apabila telah mengundurkan diri dari kedinasan," kata Anton.

Menurutnya, akar masalah kekisruhan ini terjadi karena Kementerian Dalam Negeri tidak kunjung mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengisian jabatan pejabat sementara kepala daerah.

"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved