Minggu, 5 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

KSP Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Sekadar Melanjutkan Masa Jabatan

Pemerintah menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada yang akan datang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Juri Ardiantoro, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada yang akan datang.

Penjabat Kepala Daerah harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.

"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," tegas Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Juri juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.

Dia mencontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," jelas Juri.

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober

Selain itu, dia menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.

"Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme," ujarnya.

Adapun di dalamnya, dilanjutkan Juri, yakni isu kebangsaan ke depan dan bagaimana kepala daerah aktif dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

"Bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi jangan sampai pemilu dan pilkada jadi arena untuk memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA, seperti beberapa kasus sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Mendagri: Penunjukan Penjabat Gubernur Bukan Keputusan Presiden Sendiri

Dalam kesempatan itu, tak lupa Juri mengucapkan selamat atas pelantikan lima penjabat kepala daerah.

"Selamat dan semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (pj) gubernur, Kamis (12/5/2022).

Adapun kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Digelar di Kemendagri, pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.

Dalam keppres yang dibacakan, para penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Usai keppres dibacakan, para penjabat gubernur pun mengucapkan sumpah dan janji jabatan.

"Bersediakah Saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing?" ujar Tito memandu pembacaan sumpah dan janji.

Para penjabat gubernur menandatangani berita acara sumpah dan janji serta pakta integritas.

Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan bahwa penjabat gubernur yang resmi dilantik hari ini menjabat selama 1 tahun.

"Sesuai UU juga bahwa jabatan penting itu berlangsung paling lama 1 tahun," ujar Tito.

Tito menegaskan masa jabatan kelima penjabat gubernur itu bisa diperpanjang.

Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur bisa diisi orang yang sama atau berbeda.

Selain itu, akan ada juga evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah.

Penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan per tiga minggu sekali kepada Presiden melalui Mendagri.

"Saya cukup optimistis melihat pengalaman dan track record kemampuan intelektual, akademik semuanya, dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral," kata Tito.

Dia meminta para penjabat gubernur fokus menyelesaikan sejumlah program pemerintah.

Tito meminta penjabat gubernur menggeber program pemerintah.

"Program-program pemerintah yang jadi atensi tolong digeber, program-program Bapak Presiden yang diatensi, strategis nasional, tolong digeber," kata Tito.

Adapun lima penjabat gubernur yang dilantik tersebut yakni:

1. Pj Gubernur Banten, Dr Al Muktabar MSc (Sekretaris Daerah Banten)

2. Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr Ir Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

3. Pj Gubernur Sulawesi Barat, Drs Akmal Malik MSi (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).

4. Pj Gubernur Gorontalo Dr Ir Hamka Hendra Noer MSi (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga).

5. Pj Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved