Jumat, 3 Oktober 2025

Kakorlantas Dorong Pemanfaatan PNBP ETLE untuk Penegakan Hukum

Firman juga bicara soal Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendukung penerapan ETLE yang belum terintegrasi di daerah.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Ist
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat RDP dengan Komisi III DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi tahap I telah berdampak baik terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemerintah.

Namun Firman menyoroti pemanfaatan PNBP tersebut yang belum terealisasi.

Hal tersebut diungkapkan Firman saat Rapat Dengar Perdapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar belum lama ini.

“Kami mohon dukungan Komisi III DPR RI jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil dalam pemanfaatannya,” ujar Firman dilansir pada Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Firman mendorong Komisi lll DPR RI untuk menjembatani antara Polri, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan agar tercipta dasar hukum pemanfaatan PNBP hasil dari penerapan ETLE Nasional Presisi tahap l.

Firman menyebut sejauh ini diskusi terus dilakukan bersama MA dan Kejaksaan.

Di sisi lain, Firman mengungkapkan besaran uang hasil e-tilang cukup besar.

Bila dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk penegakkan hukum, diharapkan akan dapat menunjang kinerja sesuai target.

“Apa lagi pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit, yang sifatnya tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

“Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan,” lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan sisi positif dari penerapan ETLE.

Firman mengatakan masyarakat kini lebih disiplin dalam berkendara, sedangkan dari sisi kepolisian meminimalisir praktik pungli.

Firman juga bicara soal Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendukung penerapan ETLE yang belum terintegrasi di daerah.

Firman kemudian menyinggung pengembangan sarana pendukung ETLE dengan hadirnya Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.

Sementara itu, anggota Komisi lll DPR RI Sarifuddin Suding mendukung langkah Korlantas Polri untuk memperluas penerapan ETLE. Suding bahkan akan mendorong untuk pembiayaan pengadaan ETLE yang belum terlaksana di daerah.

“Untuk menjangkau seluruh daerah kira-kira berapa anggaran yang diperlukan Korlantas Polri perlu kita pikirkan bersama,” ujar Sudding.

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana juga sepakat bahwa pendanaan untuk penerapan ETLE perlu perhatian serius. Pendanaan menurutnya bisa diambil dari PNBP ETLE maupun PNBP non ETLE yang belum menerapkan ETLE di daerah tersebut.

“Kami juga minta agar dalam perawatan jperangkat teknologi ETLE untuk benar-benar diperhatikan jangan sampai program yang baik ini dalam perawatannya tidak diperhatikan betul, sehingga menjadi barang yang sia-sia,” kata Eva.

“Ini yang perlu kita koordinasikan dengan Bappenas, Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait. Juga koordinasi dengan lintas komisi. Ini yang perlu kita lakukan untuk mendorong agar PNBP yang bersumber dari denda tilang ini harus bermanfaat untuk peningkatan kualitas penegakan hukum,” sambung dia.

Diketahui, Korlantas Polri telah meresmikan ETLE nasional presisi tahap l di 12 Provinsi dan pada tahap ll, Korlantas telah meresmikan pada 14 Provinsi.

Sehingga total sudah 26 Provinsi yang menerapkan tilang elektronik dengan jumlah total 248 kamera.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved