Kamis, 2 Oktober 2025

Amnesty Sambut Baik Kebijakan Jenderal Andika Perkasa soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

Amnesty menyambut baik kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai TNI.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyambut baik kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI menjadi prajurit TNI.

Usman menilai kebijakan yang diambil Andika sudahlah tepat. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah baik bagi instansi di Indonesia untuk menghapus diskriminasi warga negara. 

"Saya kira pernyataan itu tepat, menunjukan bahwa pimpinan TNI mau berfikir kritis terhadap peraturan yang selama ini secara diskriminatif diberlakukan kepada warga negara,"

"Terlebih bagi mereka yang dituduh PKI atau dianggap sebagai bagian dari keturunan PKI," kata Usman dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/4/2022)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. (Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Usman menganggap peraturan yang menurutnya berdampak diskriminatif tersebut sudah seharusnya dihapuskan. 

Baik di lingkup lembaga maupun seluruh instansi pemerintah.

"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"

"Karena peraturan itu bersifat diskriminatif padahal di Undang- Undang Dasar 1945 semua orang memiliki kesamaan kedudukan di hadapan pemerintahan dan hukum,"jelasnya. 

Lebih lanjut, Usman mengkaitkan dengan TAP MPRS XXV Tahun 1996 yang menjadi dasar kebijakan Andika. 

Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI Hingga Hapus Tes Renang

Baca juga: Jenderal Andika Sebut Kasus Kebohongan Danki Gome Papua Masuk ke Tahap Penyidikan

Dalam TAP MPRS tersebut hanya melarang terhadap ideologi atau penyebaran ideolginya. 

Menurutnya, TAP MPRS tersebut kata Usman harusnya juga ikut dihapus.

Lantaran membuat warga negara terpecah belah 

"TAP itu hanya mengatur larangan ideologi atau penyebaran ideolginya,"

"Meskipun TAP MPR ini harsunya dicabut juga, dihapuskan karena mendiskriminasi warga negara, membuat warga negara terpecah-pecah,"

"Dan membuat tali persaudaran Indonesia dipenuhi kecurigaan negatif tentang PKI atau komunisme," kata Usman. 

Diwartakan Tribunnews.com, Andika memastikan mulai saat ini tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI. 

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI,  pada Rabu (30/3/2022) lalu.

Andika menyatakan tidak ada larangan keturunan PKI untuk menjadi TNI pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP itu. 

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI.

Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada

Baca juga: Dinilai Punya Potensi, Dukungan agar Jenderal Andika Maju Pilpres 2024 Mulai Berdatangan

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata salah satu anggota. 

Lanjut Andika menjelaskan mengenai isi TAP MPRS tersebut. 

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang, yang lain saya kasih tahu  TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,"

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum.

Komnas HAM Beri Apresiasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberi apresiasi terkait kebijakan Andika. 

Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dan norma HAM.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dll), juga kebijakan Panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).

Norma HAM  dalam hal ini adalah setiap orang tanpa kecuali harus diperlakukan sama dengan memperoleh hak yang sama juga.

Tentu kata dia, tanpa adanya tindakan diskriminatif dan bahkan hal tersebut sejalan dengan dan diatur dalam konstitusi negara.

Atas hal itu, Komnas HAM menghormati sekaligus menyambut baik kebijakan yang ditetapkan Andika tersebut. 

"Angkat topi untuk keberanian beliau (Andika Perkasa)," ucap Taufan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Gita Wirawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved