Selasa, 30 September 2025

KPK Ungkap Kode 'Dana Adat Istiadat' dari Eks Pejabat Kemenkeu untuk Mantan Bupati Tabanan

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Tiga tersangka itu antara lain, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW); Dosen Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca juga: Eks Kasatgas KPK Dapat Tugas dari Kapolri Pantau Kelangkaan Pupuk Subsidi

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam
melaksanakan tugasnya mengangkat Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekira Agustus 2017, ada inisiatif dari Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.

"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Adapun pihak yang ditemui Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

"Yaya Purnomo dan tersangka RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat' dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ungkap Lili.

Baca juga: KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab Nilainya Capai Rp 24,27 Miliar

Lili menyebutkan, nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, sekira Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh Eka Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga sejumlah sekira Rp600
juta dan 55.300 dolar AS.

"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," kata Lili.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved