MUI Pernah Beri Sertifikasi Halal untuk Kulkas dan Kaos Kaki, Ini Penjelasannya
Sebuah produk lemari pendingin atau kulkas pernah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2018 lalu.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah produk lemari pendingin atau kulkas pernah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2018 lalu.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan alasan pihaknya memberikan label halal untuk kulkas tersebut.
Menurut Muti, pemberian sertifikasi halal itu merupakakn amanat dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Waktu itu kan 2014 keluar UU JPH dan salah satu yang wajib disertifikasi adalah yang disebut dengan barang gunaan," ujar Muti dalam dialog Tribun Corner, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: BPJPH Beberkan Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berikut Rinciannya
Masyarakat, kata Muti, waktu itu belum mengetahui definisi mengenai barang gunaan.
Hal ini disebabkan belum adanya aturan turunan dari UU Jaminan Produk Halal dan terjemahan terkait barang gunaan.
Sehingga banyak produsen yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Kemudian banyak pihak yang ingin duluan disertifikasi. Kemudian masuk pengajuan ke MUI," ungkap Muti.
Akhirnya Komisi Fatwa memberikan batasan mengenai barang gunaan yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.
Barang gunaan yang boleh disertifikasi, menurut MUI, adalah yang kontak langsung dengan produk yang dikonsumsi.
Baca juga: Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH Kemenag, Diklaim Lebih Mudah dan Murah, Apa Beda dengan yang Lama?
Kulkas masuk kategori dalam barang yang disertifikasi karena bersentuhan dengan makanan.
"Misal kulkas, itu kita simpan makanan. Makanannya kontak langsung. Kalau seperti itu perlu disertifikasi. Jadi boleh disertifikasi," jelas Muti.
LPPOM MUI, kata Muti, melakukan audit kehalalan pada bahan pembuatnya untuk memastikan tidak ada bahan yang tidak halal.
"Bahan pembuatnya yang dipastikan tidak ada bahan, misalkan ada bahan tertentu yg dari turunan lemak misalnya. Itu yang kemudian dipastikan," jelas Muti.
Selain kulkas, ternyata kaos kaki juga pernah disertifikasi karena bersentuhan langsung dengan tubuh.
"Kaos kaki pernah kita sertifikasi karena itu kontak langsung dengan tubuh. Dan dipakai untuk ibadah, masih diterima untuk sertifikasi," pungkas Muti.