Selasa, 7 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong: Masyarakat Harus Berhati-hati

Agus tak merincikan lebih lanjut aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut.

Istimewa
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022) kemarin.

Agus tak merincikan lebih lanjut aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut.

Namun ia mengakui bahwa dari aset Rp1,5 triliun yang disita itu sebagian milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz.

Baca juga: Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading

Beberapa aset yang disita itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan pihaknya telah menyita mobil Tesla dan Ferrari dari Indra Kenz.

Kemudian, ada beberapa rumah mewah di Medan dan BSD Tangerang Selatan milik Indra Kenz.

"Terkait yang disita, ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi," kata Whisnu.

"(Jumlah aset yang disita) mungkin ratusan miliar," imbuhnya.

Wishnu menerangkan saat ini pihaknya masih meminta audit independen untuk mengecek harga seluruh barang yang disita dari tersangka Indra Kenz.

"Tapi kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," ujarnya.

Sementara itu Kabareskrim juga menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian.

Fenomena itu kata dia marak terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Termasuk Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan & Indra Kenz Diminta Lapor Polisi!

Menurut Agus, beberapa kasus itu dilakukan dengan beragam modus operandi dan model kejahatan ekonomi.

Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelasnya.

Agus juga mengultimatum pihak yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Ia meminta pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Jika tidak, maka mereka berpotensi terlibat dalam dugaan tindak pidana Kedua tersangka.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus.

Namun demikian Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Agus.

Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik kepolisian melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus investasi ilegal.

Baca juga: Aliran Dana Investasi Ilegal Menyasar Sampai ke Singapura, Australia, Amerika dan China

Salah satunya, menggunakan modus binary option atau opsi biner yang dipromosikan oleh para influencer.

Dua tersangka kenamaan yang ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma.

Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para membernya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner.

Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, satu hal penting yang harus dicermati dari adanya transaksi investasi ilegal yakni aliran dana hingga ke luar negeri.

Ivan memastikan ada aliran dana baik itu dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya. "Banyak pertanyaan, apakah dari masing- masing pihak ada dana mengalir atau berasal dari luar negeri?

Ya, kita menemukan ada beberapa transaksi terkait luar negeri, ada dari luar negeri ke Indonesia dan dari Indonesia ke luar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan, aliran dana transaksi investasi ilegal ke luar negeri tersebut menyasar sampai empat negara.

"Luar negerinya ada Singapura, Australia, Amerika, dan juga China," katanya.

Sementara dari sisi teknis, kecenderungan investasi ilegal dilakukan secara menipu, dengan bungkus menarik, sehingga publik tertarik mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat atau instant.

"Di balik tawaran luar biasa instant, kemudahan proses, narasi pamer kekayaan ini ada unsur kuat penipuan. Mengambil uang sebanyak mungkin dari masyarakat, dengan metode perdagangan transaksi, sehingga pada saat publik alami kerugian bisa dianggap kerugian transaksi," kata Ivan.(tribun network/igm/yov/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved