Virus Corona
Arab Saudi Longgarkan Aturan, Kemenag: Vaksinasi Lengkap Jemaah Indonesia Harus Tetap Diterapkan
Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Meski begitu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan vaksinasi lengkap untuk jemaah Indonesia tetap harus diterapkan.
"Pelaksanaan vaksin lengkap kepada jemaah Indonesia tetap harus diterapkan. Karena vaksin lengkap masih menjadi persyaratan pemberangkatan ke Arab Saudi," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina, Kemenag Bakal Kaji Ulang Biaya Haji Tahun 2022
Hilman mengatakan kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan lebih ketat dalam pengawasan vaksinasi jemaah yang hendak datang ke tanah suci.
Langkah ini dilakukan menyusul pelonggaran aturan untuk para pendatang dari luar negeri.
"Walaupun circular GACA dilonggarkan, kemungkinan Arab Saudi nantinya akan lebih teliti dengan melihat status vaksin yang ada," kata Hilman.
Menurut Hilman, perubahan kebijakan dari Arab Saudi perlu ditindaklanjuti dengan pola teknis penyelenggaraan ibadah umrah dan haji ke depan.
"Dengan adanya update kebijakan terbaru dari Arab Saudi, gambaran sistematis dan kajian mendetail terkait perkembangan umrah di Arab Saudi dan Indonesia saat ini diperlukan untuk keberangkatan jemaah umrah dan haji kedepannya," pungkas Hilman.