Jumat, 3 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Hakim Sempat Ultimatum Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Enggak Pulang!

Ketua majelis hakim, Muhammad Damis menjelaskan ada konsekuensi hukum atas keterangan palsu yang disampaikan saksi dalam persidangan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Aliza Gunado saat diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perkara penanganan DAK Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Pasalnya, keterangan yang diberikan dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin berbeda dengan yang disampaikan oleh tiga saksi dalam persidangan sebelumnya.

Ketua majelis hakim, Muhammad Damis menjelaskan ada konsekuensi hukum atas keterangan palsu yang disampaikan saksi dalam persidangan.

"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius [Darius Hartawan, pemilik CV Tetayan Konsultan] sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman [mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah] juga, dan sebagainya. Terserah saudara," kata Damis dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara [terkait dugaan suap], tapi persoalan pada hari ini," lanjut dia.

Ancaman kepada Aliza itu dilontarkan Damis lantaran Aliza dinilai kerap membantah atau memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan saksi sebelumnya yang pernah memberikan keterangan, yakni dua di antaranya Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Dalam keterangannya, Aliza mengaku tidak mengenal dengan kedua saksi tersebut, padahal dalam persidangan sebelumnya, baik Taufik maupun Darius mengenal Aliza.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Mantan Bupati Lampung Tengah Sumpah Mubahalah: Saudara Bersedia Gak?

"Kenal dengan Darius?," tanya hakim anggota Fahzal dalam persidangan. "Tidak," jawab Aliza.

"Dua kali kalau menurut cerita orang itu ada dua kali saudara ketemu di cafe Bandar Lampung. Merasa tak kenal juga?," tanya lagi hakim Fahzal.

"Tidak," jawab lagi Aliza. "Oke, tidak kenal Aan, Taufik Rahman, tidak kenal satu pun?," cecar Hakim Fahzal. "Tidak," jawab Aliza.

Pengakuan Aliza itulah yang membuat hakim Damis kesal dan kemudian memberikan peringatan tegas.

Hakim Damis menilai pengakuan Aliza tersebut tidak sesuai dengan pengakuan dari saksi Taufik dan Darius yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," ujarnya.

Tak hanya terhadap pengakuan Taufik dan Darius, bahkan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto, hakim Damis mengatakan kalau yang bersangkutan juga mengenal Aliza.

"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, saksi Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," ucap Damis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved