KPK Garap Pegawai Wika-Sumindo Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sebanyak empat saksi dari PT Wijaya Karya (PT Wika)-Sumindo diperiksa oleh penyidik.
Mereka ialah Staf Keuangan PT Wika-Sumindo Faisal Hendrawan, Staf Komersial Alfi Trianto, Kasi Keuangan Arfinsyah Pasaribu, dan kasir Lina.
Mereka diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Sekretaris Dikpora DI Yogyakarta
KPK juga melakukan pemanggilan saksi terkait kasus ini di Polda Riau.
Setidaknya empat saksi diagendakan diperiksa hari ini.
Mereka merupakan pegawai dari masing-masing perusahaan PT Pratama Setia Graha, PT Pelita Lautan Sejahtera, CV Sumber Rejeki, dan CV Melindo Prima Lestari.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto.
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Baca juga: KPK Bidik Mantan Menteri Edhy Prabowo dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar serta kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Pada Jumat, 17 Januari 2020, KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp156 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis multi years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.